Sejauh Mana RKAB Menjamin Keberlanjutan Industri Tambang?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB menjadi topik yang seakan tak berhenti dibicarakan di industri pertambangan mineral dan batubara pada 2026. Penyesuaian produksi bijih nikel dan batubara dalam RKAB 2026 dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Lewat kebijakan tersebut, komoditas tambang itu diharapkan tidak kelebihan pasokan, harga terjaga, dan pengelolaan cadangan dapat terpastikan untuk jangka panjang.

Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut mendapat respons dari para pelaku usaha. Sebelum dihadapkan pada pengetatan produksi melalui RKAB, pengusaha terlebih dahulu menghadapi perubahan skema persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan mulai 2026. Di sisi lain, distribusi kuota produksi kepada setiap perusahaan dinilai tidak memiliki parameter yang jelas sehingga dianggap tidak berkeadilan.

Pada awal 2026, Kementerian ESDM memutuskan volume produksi bijih nikel dibatasi 250-260 juta ton atau di bawah realisasi produksi 2025 yang 320 juta ton. Sementara produksi batubara ditargetkan sekitar 600 juta ton atau di bawah realisasi produksi 2025 yang 780 juta ton. Setelah ada revisi RKAB di paruh kedua 2026, pemerintah melakukan relaksasi terukur sehingga hingga akhir tahun produksi bijih nikel akan menjadi 300 juta ton dan batubara 700 juta ton.

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel berikut?

1. Seperti apa dampak pengetatan produksi dalam RKAB bagi pengusaha batubara?

2. Apa evaluasi dari pengetatan produksi nikel pada 2026?

3. Seperti apa idealnya penghitungan dan distribusi kuota produksi tambang?

4. Bagaimana pemerintah menyikapi dinamika dan respons dunia usaha terhadap kebijakan pengendalian produksi tambang?

1. Seperti apa dampak pengetatan produksi dalam RKAB bagi pengusaha batubara?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, dalam diskusi Mining Connect Vol 2 di Harian Kompas, Kamis (29/10/2026), mengatakan, pada 2026, sektor batubara menghadapi tantangan terberat karena penyesuaian aturan dilakukan dengan sangat cepat. Di satu sisi, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah memiliki tujuan baik.

Akan tetapi, kecepatan perubahan peraturan membuat pihaknya cukup keteteran dalam melakukan penyesuaian. Dalam catatannya, dari 802 pemegang izin usaha pertambangan batubara di Tanah Air, hanya 93 perusahaan yang merupakan anggota APBI. Artinya, sebagian perusahaan memang bisa adaptif terhadap perubahan itu, tetapi sebagian lagi betul-betul bertahan menghadapi masa-masa sulit sejak awal 2026.

Gita mempertanyakan parameter RKAB. Ia berharap hal ini tidak terjadi lagi pada 2027. Di sisi lain, APBI mengetahui bahwa ada aspek kepatuhan, misalnya terkait aspek lingkungan, yang masuk sebagai penilaian. Namun, pelaku usaha memerlukan kepastian terkait besaran kuota produksi yang diberikan. ”Ketidakpastian pasar merupakan risiko industri, tetapi ketidakpastian regulasi sebetulnya risiko bersama,” ujar Gita.

Sejak awal tahun, harga batubara memang terdongkrak oleh situasi geopolitik di Timur Tengah sehingga bisa berada di level sekitar 150 dolar AS per ton untuk harga acuan internasional. Namun, menurut Gita, hal itu tidak bisa dirasakan semua pelaku usaha batubara. Sebab, tidak semua pengajuan kuota produksi dalam RKAB oleh perusahaan disetujui sesuai volume yang diajukan. Pelaku usaha juga tengah melakukan penyesuaian perubahan aturan.

Baca JugaMenjaga Daya Saing Pertambangan di Tengah Dinamika Kebijakan
2. Apa evaluasi dari pengetatan produksi nikel pada 2026?

Sekretaris Eksekutif merangkap anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, dalam diskusi yang sama, mengatakan, pengelolaan sumber daya alam sebagai aset strategis jangka panjang perlu memperhatikan empat faktor. Keempatnya adalah peningkatan nilai tambah di dalam negeri, operasionalisasi perusahaan, penerimaan negara yang adil, serta kepastian usaha dan ekonomi di daerah.

Pada komoditas nikel, pengendalian produksi diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan cadangan. Sebagai pemasok sekitar dua pertiga nikel dunia, produksi bijih nikel Indonesia turut menentukan harga global. Ekspansi berlebihan dapat memicu kelebihan pasokan dan menekan harga.

Meski demikian, kata Seto, pengurangan produksi juga perlu mempertimbangkan peningkatan kebutuhan bijih nikel untuk smelter. Hal ini dipicu oleh demand shock atau lonjakan permintaan nikel olahan dari China yang membuat smelter membutuhkan lebih banyak bijih nikel sebagai bahan baku. Kekurangan pasokan tersebut kemudian dipenuhi melalui impor dari Filipina, yang justru meningkatkan produksinya.

Sementara itu, pada Januari-Agustus 2026, volume ekspor produk olahan nikel dari Indonesia menurun 4 persen menjadi 1,57 juta ton. Namun, dengan kondisi tersebut, nilai ekspor justru naik 17 persen menjadi 26 miliar dolar AS seiring pergeseran bauran produk ke hilir.

”Jadi, ketika pasokan nikel Indonesia mendominasi pasar dunia, pertanyaannya bukan lagi ekspansi produksi dan menambahkan pangsa pasar di dunia, melainkan bagaimana mengatur harga nikel agar memberikan manfaat yang paling optimal. Kita memproduksi lebih sedikit, tetapi menciptakan nilai lebih besar,” ujar Seto.

Di sisi lain, penyesuaian produksi dalam RKAB juga perlu diikuti dengan pembagian kuota kepada setiap perusahaan tambang nikel berdasarkan panduan yang jelas. Distribusi kuota tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan karakteristik perusahaan.

Baca JugaBabak Baru Pertambangan Indonesia
3. Seperti apa seharusnya penghitungan dan distribusi kuota produksi?

Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Mohamad Toha menuturkan, RKAB menjadi instrumen negara untuk mengendalikan produksi mineral dan batubara. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam. Melalui RKAB, pemerintah dapat mengatur pemanfaatan sumber daya, termasuk menentukan volume produksi dan penerimaan negara dari royalti.

Selain sebagai instrumen penguasaan sumber daya, RKAB juga berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta ketahanan cadangan nasional. Pengaturan produksi diperlukan untuk mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan harga. Juga berkaitan dengan pengendalian cadangan tambang minerba guna memastikan ketahanan industri dan ekonomi nasional.

”RKAB itu menjadi instrumen untuk memastikan supply-demand-nya tetap terkontrol, terjaga, sehingga volatilitas harga itu bisa terkontrol,” kata Toha, Selasa (27/10/2026). Meski mendukung pengendalian produksi, ia mengingatkan bahwa penetapan kuota harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan kebijakan.

Ia menekankan pentingnya penghitungan yang tepat agar pembatasan produksi tetap sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya dan optimalisasi penerimaan negara. ”Kalau kita bicara mengenai kuota, itu yang harus dihitung secara prudent dan proper. Jangan sampai yang terjadi adalah pemotongan kuota atau pembatasan kuota itu justru malah menyebabkan kontraproduktif,” ujarnya.

Baca JugaRKAB 2027 Dinanti Rampung Tepat Waktu
4. Bagaimana pemerintah menyikapi dinamika dan respons dunia usaha?

Salah satu responsnya ialah dengan memberikan relaksasi melalui merevisi RKAB 2026. Meski memberikan relaksasi, pemerintah tetap berhati-hati agar produksi tidak berlebihan sehingga kembali menekan harga. Lebih dari itu, pengendalian produksi juga diperlukan untuk menjaga cadangan demi keberlanjutan industri pertambangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam tulisannya di Edisi Khusus Kompas Professional Mining, Kamis (29/10/2026), menyebut, dikembalikannya skema persetujuan RKAB tahunan bertujuan agar produksi bisa disesuaikan dengan kondisi pasar dan umur cadangan dari tahun ke tahun. Pada batubara, relaksasi terukur dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan pembangkit listrik PLN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno di sela-sela konferensi pers Minerba Convention & Exhibition, di Jakarta, Kamis (29/10/2026), mengatakan, kecepatan persetujuan RKAB 2027 bergantung pada dua sisi, yakni regulator atau pemerintah dan perusahaan. Apabila semua dokumen dalam pengajuan RKAB lengkap, diharapkan akan banyak RKAB 2027 yang terbit pada Desember 2026.

”Ya, (persetujuan) RKAB 2027 akan lebih cepat daripada RKAB 2026,” kata Tri.

Baca JugaJurus Pengendalian Produksi Tambang Minerba lewat RKAB

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hiu Paus Terdampar di Pantai Sikka, Dipotong Warga lalu Dagingnya Dibagikan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Pabrik Baterai EV Ketiga RI Segera Diresmikan Prabowo, Ini Pemiliknya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Singkirkan Paul, Alcaraz tantang Medvedev di semifinal Wina
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kondisi Tangan Memburuk, Jorge Martin Resmi Mundur dari MotoGP Malaysia 2026
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Danyon Kav 10/Mendagiri Berganti, Pangdam Tekankan Profesionalisme Prajurit
• 16 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.