Penyerang 3 Warga di Kampung Ambon Serahkan Diri, Senpi Rakitan Disita Polisi

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku penyerangan terhadap tiga warga di Jalan Tanggul Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, atau yang dikenal dengan Kampung Ambon.

Pelaku yang berinisial FDM menyerahkan diri kepada polisi sehari setelah kejadian dengan membawa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Rabu (14/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. FDM akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (15/10) di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, kurang lebih 1x24 jam, Kamis, 15 Oktober 2026, tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada, FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,” tutur Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).

Selain senjata api rakitan, FDM juga membawa dua butir amunisi saat menyerahkan diri. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.

Imron menjelaskan, FDM merupakan orang yang pertama kali melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut.

“Peran yang ditangkap oleh rekan-rekan tim opsnal gabungan ini yaitu sebagai orang yang pertama kali melakukan penembakan,” ujarnya.

Meski telah mengamankan FDM, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Imron menyebut identitas pelaku lainnya sudah diketahui.

“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” terang Imron.

Akibat penyerangan itu, ada tiga orang yang menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak pada bagian telinga.

Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Sampaikan LPDH
• 12 jam laluokezone.com
thumb
PDIP ajak GMNI bangun kepemimpinan intelektual merujuk Bung Karno
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Aturan Baru Komisi Komunikasi AS : Laboratorium di Tiongkok Dilarang Menguji Produk Elektronik untuk Pasar AS
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Emas Antam Anjlok Rp 20.000 ke Rp 2,56 Juta per Gram
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Koalisi Saudi Cegat Drone Houthi, Ketegangan di Yaman Kian Meningkat
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.