Surakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo belum memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Jokowi yang merupakan ayah Gibran belum menyampaikan pernyataan mengenai putusan tersebut. Hal itu terlihat saat Jokowi menghadiri acara refleksi Sumpah Pemuda di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam acara tersebut, Ketua Umum Kelompok Relawan Projo Budi Arie Setiadi turut hadir dan memberikan tanggapan terkait putusan MA. Budi Arie menilai persoalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran merupakan urusan administrasi negara, bukan pemilu.
“Enggaklah. Itu kan cuman surat keterangannya tidak bisa diterima, kan? Tapi kan itu rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu,” ujar Budi Arie dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 31 Oktober 2026.
Baca Juga :
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.




