JAKARTA, iNews.id - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ribuan liter solar ilegal beserta truk modifikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa, penyelidikan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di mana petugas memantau pergerakan kendaraan di sejumlah SPBU di Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
"Tak lama kemudian, tim mendapati sasaran mencurigakan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa pelat nomor D 8614 YD yang tengah mengantri di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha No. 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," kata Arsya, Sabtu (31/10/2026).
Kemudian, pukul 02.35 WIB, petugas langsung bergerak menyergap kendaraan tersebut saat sedang mengisi BBM di mesin nomor 2 SPBU.
Baca Juga:Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Gandeng di Pantura TubanDari hasil pemeriksaan di dalam truk, polisi menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang baru saja dibeli secara berulang.
Di dalam truk ditemukan 5 galon berisi solar dan 17 galon kosong, lengkap dengan 49 foto barcode bio solar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
"Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tim mendapati informasi berharga bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan, serta Iyan selaku pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.
"Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi gudang penimbunan yang beralamatkan di Gede Bage Tengah RT 03/RW 05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung," ucapnya.
Di lokasi gudang tersebut, petugas kembali menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut 4 unit tangki penampung atau kempu atau 2 kempu terisi penuh masing-masing 1.000 liter solar dan 2 kempu kosong, serta 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi.
Baca Juga:Jejak Panjang Jenderal Suyudi Menuju Kursi Kapolri: Buru Buronan Sabu hingga KambojaSelain itu, petugas juga mengamankan seorang penjaga gudang berinisial Rohendi. Di lokasi gudang, petugas langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna memburu aktor intelektual di balik jaringan penimbunan BBM ilegal tersebut," katanya.
#jabar




