MA Batalkan Keabsahan Suket Ijazah SMA Gibran, PSI Singgung Kepastian Hukum

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Ketua DPP PSI Faldo Maldini mengajak seluruh pihak membaca salinan resmi putusan MA secara utuh dan menghormati mekanisme hukum yang telah diatur dalam konstitusi.

BACA JUGA: PKB Jadikan Putusan MA dan MK soal Gibran untuk Bersikap di DPR

“PSI mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung secara utuh, dan menghormati mekanisme yang sudah diatur konstitusi. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata Faldo kepada JPNN.com, Sabtu (31/10).

Faldo mengatakan Gibran sejak awal telah menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikan dalam persidangan.

BACA JUGA: Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

Menurut Faldo, sikap tersebut hingga kini tidak berubah.

“Mas Gibran sejak awal menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya di persidangan, dan sikap itu tetap sama,” tegas Faldo.

BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

Faldo menilai perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa banyak anak muda Indonesia yang memiliki surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Untuk itu, dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penyetaraan ijazah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“PSI berharap ke depan ada aturan penyetaraan yang lebih jelas, supaya ada kepastian hukum untuk semua,” tuturnya.

Menurut PSI, kepastian aturan penyetaraan pendidikan diperlukan agar seluruh masyarakat yang menempuh pendidikan di luar negeri memiliki kejelasan hukum terkait pengakuan ijazah mereka di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) tentang penyetaraan ijazah SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat yang bernama HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).

Subhan dalam gugatannya mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Menurut Subhan, putusan itu menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. (dit/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Datangi Rumah Prabowo, Khozinudin Bawa Surat Desakan Gibran Mundur, Begini Nasibnya
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Jojo kembali temukan kepercayaan diri setelah tembus semifinal Hylo
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Asap Gunung Anak Krakatau Capai 200 Meter, Status Masih Siaga Level III
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Ternyata Ini Alasan Kim Jong Un Sering Dikabarkan Meninggal Dunia
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenhub Siapkan Ramp Check 2.140 Kapal hingga 223 Bandara Jelang Nataru
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.