Gerak Terbatas Dedi Congor Sebab Dicegah ke Luar Negeri

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dedi pun kini dicegah ke luar negeri.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Baca juga: Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dicegah Selama 6 Bulan

Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut pun telah diterima Ditjen Imigrasi Kemen Imipas, sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.


(amw/amw)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Tragis! Bocah di Cilincing Tewas Tenggelam di Genangan Galian Proyek
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Bupati Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Mendag: Transaksi ekspor produk UMKM capai Rp361,55 juta Dolar AS
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Serang yang Nyemplung ke Sumur gegara Terpeleset Ditemukan Tewas
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.