OIKN: Karhutla 1.600 Hektare di IKN Sengaja Dibakar untuk Buka Lahan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di wilayah IKN sepanjang Juli-Oktober 2026 diduga kuat sengaja dibakar untuk pembukaan lahan. 

Dugaan tersebut diperkuat oleh pola sebaran api hasil pemetaan lapangan yang tidak acak, melainkan berbentuk kotak atau memanjang.

BACA JUGA: 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Affandi Affan Apresiasi Kepemimpinan Kapolri

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna Asnawati Safitri di Balikpapan, Sabtu.

"Satu perusahaan kelapa sawit telah dijatuhi sanksi administratif. Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna.

BACA JUGA: Takziah ke Keluarga Korban Karhutla Bromo, Menhut Janji Biayai Pendidikan Ahli Waris

Dari total 1.600 hektare area deliniasi IKN yang terbakar, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sementara itu, sekitar 500 hektare berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya menyebar di lahan milik masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla di Kalteng

Untuk pelaku yang berhasil teridentifikasi di lapangan, OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan saat ini proses penyelidikannya sedang ditangani oleh kepolisian.

Terkait keterlibatan sektor swasta, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut.

Sementara untuk belasan korporasi lain yang area konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penindakan bersama.

"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," tegas Myrna.

Sebagai langkah penanganan jangka panjang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah masing-masing.

OIKN juga melakukan pemulihan kawasan bekas terbakar melalui reboisasi masif dengan pohon endemik guna merestorasi fungsi hidrologi serta menjaga keanekaragaman hayati di kawasan Nusantara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Padat Bukan Alasan, Bali United Tetap Incar Tiga Angka di Markas Arema
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Begini Reaksi Ayu Ting Ting Terkait Pernyataan Krizna Fahrezi yang Menilap Uangnya
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Jadwal Balapan Moto3 GP Malaysia, Veda Ega Start dari Baris Ketiga
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia waspadai kejutan format 24 tim di FFWS Global Finals
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Pengadilan Paris Cabut Larangan Polisi, Demonstrasi Besar Diizinkan Digelar Sabtu
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.