Jakarta, VIVA - Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap rencana pengembangan layanan kesehatan di bawah koperasi desa. Selain logistik dan perdagangan, Kopdes Merah Putih direncanakan memiliki apotek dan klinik pratama.
Klinik Kopdes Merah Putih merupakan fasilitas kesehatan yang direncanakan menjadi salah satu unit usaha koperasi desa. Layanan ini nantinya berpotensi diakses peserta BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama klinik memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Klinik Kopdes Melayani Peserta BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan, klinik yang dikembangkan Kopdes Merah Putih dapat melayani peserta JKN apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Prihati kepada wartawan di Jakarta.
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup administrasi perizinan, seperti izin operasional dan izin praktik dokter. Klinik juga harus memenuhi ketentuan mengenai fasilitas kesehatan dan mutu pelayanan.
Artinya, klinik Kopdes tidak otomatis dapat menerima pasien JKN hanya karena menjadi bagian dari koperasi desa. Klinik tetap harus memenuhi standar FKTP dan memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Klinik Pratama Jadi Unit Usaha Kopdes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas pengembangan klinik pratama sebagai salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih.
"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotik dan klinik," kata Budi.
Pemerintah juga telah menjalankan proyek percontohan klinik Kopdes Merah Putih di sejumlah lokasi. Uji coba ini dilakukan untuk menentukan model bisnis yang tepat bagi pengembangan klinik.
Budi menjelaskan, klinik Kopdes Merah Putih memiliki status seperti klinik swasta, bukan fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas. Karena itu, model operasional dan pembiayaannya berbeda.
"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah ini sama modelnya dengan klinik swasta," ujarnya.





