jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menyebut parlemen sebaiknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
"DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional," kata dia kepada awak media, Sabtu (31/10).
BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai
Diketahui, MA pada Jumat (30/10) kemarin membuat putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang menunjukkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tak sah ketika menjadi Cawapres 2024.
Sementara itu, MK pada Selasa (6/10) membuat putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI.
BACA JUGA: Soal Putusan MA Terkait Suket Ijazah Gibran, Hasto PDIP: Tak Ada Kebohongan yang Abadi
MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum untuk mendiskualifikasi Gibran, karena pemohon bukan peserta pilpres.
Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.
BACA JUGA: Soal Ijazah Gibran, Denny: Baru PKS-PDIP yang Merespons, Gerindra Belum
Kholid menilai parlemen perlu mempelajari putusan MA dan MK secara utuh, memeriksa dokumen, memverifikasi, dan mendengarkan penjelasan pihak terkait.
"Kemudian menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.
Kholid mengingatkan pembiaran terhadap putusan MA dan pertimbangan MK berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi mengikis legitimasi pemerintah.
Legislator DPR RI itu menyebut rakyat berhak melihat hukum berlaku setara, termasuk bagi pejabat tinggi negara.
"Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ujar Kholid.
Dia juga menilai putusan MA dan pertimbangan MK harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi kedepan," kata dia.
Kholid menuturkan penyelenggara pemilu dan instansi terkait perlu memastikan verifikasi dilakukan ketat, transparan, dan akuntabel ketika menerbitkan dokumen.
"Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” ujar dia.
Kholid mengatakan PDI Perjuangan menjadi pihak yang telah menghubungi PKS untuk menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran.
Dia mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menghubungi alumnus Universitas Indonesia itu untuk menyampaikan apresiasi ke PKS yang menerima masyarakat sipil penggugat ijazah Gibran.
"PDIP menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS," ungkap Kholid.
Kepada Hasto, Kholid mengatakan PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik untuk ditindaklanjuti ke DPR terkait persoalan ijazah Gibran.
Sementara itu, ujar dia, Hasto berjanji PDIP akan membangun komunikasi ke partai lain menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
"Mas Hasto sampaikan bahwa PDIP juga akan bangun komunikasi dengan kawan-kawan lainnya di DPR, karena isu ini penting sebagai manifestasi menjaga muruah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstistusi dan legitimasi kepemimpinan," katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tindak Lanjut Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Bicara Kepada Hasto PDIP
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




