Beda Respons PDIP-PKB soal Suket Gibran, Ada yang Minta Putra Jokowi Mundur

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres RI Gibran Rakabuming Raka disikapi berbeda oleh PKB dan PDIP.

Diketahui bahwa putusan MA pada Jumat (30/10/2026), itu mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait Suket) penyetaraan SMA Gibran yang diajukan Penggugat HM Subhan.

BACA JUGA: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Atas putusan MA itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut putusan MA tersebut bakal menjadi rujukan sikap politik partainya di DPR. Terlebih, putusan MA melengkapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

"Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10).

Menurut legislator Dapil IV Jawa Timur (Jatim) itu, putusan MA menunjukkan tindakan administratif menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan, tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Irjen Langgeng Purnomo Minta Maaf soal Kejadian di Malioboro

"Putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah," ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKB di DPR akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar menentukan langkah politik selanjutnya.

Khozin menyebut saat ini ada beberapa partai politik di parlemen yang menjalin komunikasi secara intensif dengan fraksi PKB setelah adanya putusan MA dan MK.

"Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," kata Khozin.

Fraksi PKB juga telah menerima aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) beberapa waktu lalu dan berjanji bakal menindaklanjuti.

"Setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya," ujar Khozin.

Politikus PDIP Sarankan Gibran Mundur

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wapres RI setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA).

Andreas mengaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sudah meminta Gibran bin Jokowi mundur dari Wapres RI.

"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka, red) mundur," kata dia kepada awak media, Sabtu (31/10).

Andreas merasa yakin sejak muncul putusan MK, bakal muncul tabir lain terkait syarat administrasi pencalonan Gibran pada 2024.

"Saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA," ujar legislator DPR RI itu.

Dia mengatakan penggunaan suket sebagai syarat administrasi pencalonan, menandakan Gibran memang tak punya ijazah setara SMA.

"Kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya Surat Tanda Penyetaraan Ijazah," ungkap Andreas.

Mahfud MD Mendorong Proses Pidana

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MA soal Suket penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran sudah terang benderang.

"Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas," kata Mahfud melalui cuitannya di X, dikutip Jumat malam.

Mahfud lantas menyinggung soal jabatan Wapres setelah adanya putusan MA tersebut.

"Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," ujar Mahfud.

Namun demikian, pakar hukum tata negara itu juga bicara soal pidana terkait pembuatan Suket dan pasal selundupan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud MD.(Ast/Fat/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juara Bertahan Langsung Mengamuk, GS Caltex Kirim Sinyal Bahaya untuk Megawati Cs
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Bisnis Mobil Bekas Dongkrak Pendapatan ASLC hingga Rp964,8 Miliar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Film Awards ke-47
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Curry pimpin kebangkitan bersejarah Warriors atas Lakers
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Persik vs Persita: Pablo Ganet Hattrick, Pendekar Cisadane Masih Belum Terkalahkan
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.