Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai langkah politik melalui DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi opsi kedua.
Menurut Ray, Gibran perlu mempertimbangkan pengunduran diri setelah MA mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ray dalam program Sapa Malam Kompas TV, Sabtu (31/10/2026). Ia mempertanyakan alasan Gibran tetap bertahan di jabatan wakil presiden setelah adanya putusan MA tersebut.
"Apalagi kira-kira yang membuat Saudara Gibran enggak mau mundur? Apalagi kira-kira yang mau dikejar oleh Saudara Gibran dengan dua putusan Mahkamah Agung ini?" ujar Ray.
Ray menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemungkinan diskualifikasi atau pemakzulan. Menurut dia, hal yang perlu dipersoalkan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sejak awal pencalonan.
Ia merujuk pada putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ray menafsirkan putusan tersebut sebagai dasar untuk mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Bahkan di putusan di MA itu sudah dinyatakan suket setara SMA itu batal demi hukum, sudah sejak dari awal Gibran ini tak memenuhi syarat. Apalagi kira-kira Gibran enggak mau mundur? Mau berdalih apa lagi, mau alasan apa lagi?" katanya.
Ray juga mempertanyakan dasar moral Gibran untuk tetap menjalankan jabatan wakil presiden apabila persyaratan pendidikan yang dipersoalkan tersebut telah dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.
Menurut Ray, kepastian moral perlu menjadi perhatian sebelum persoalan tersebut dibawa ke proses politik dan hukum melalui DPR.
"Jadi saya sebetulnya sebelum kepastian hukum itu adalah kepastian moral. Persyaratan Anda dinyatakan tidak ada. Basis moral Anda lagi menjabat itu apa?" ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Gibran tetap memilih bertahan sebagai wakil presiden, partai-partai politik di DPR perlu mengambil sikap.
Ray menilai langkah DPR dan partai politik diperlukan untuk memastikan kepastian hukum atas putusan MA tersebut.





