SINGASANA, DISWAY.ID-- Ribuan warga Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, diduga menjadi korban penyelewengan dana tabungan dan deposito di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Buahan.
Atas kejadian itu, Ketua LPD Buahan berinisial IGMS atau IGNS dijatuhi sanksi adat. Ia diduga menyelewengkan dana tabungan dan deposito nasabah senilai Rp19,3 miliar. Dana tersebut diakui habis digunakan untuk aktivitas trading di platform online.
Perbekel Buahan I Gede Ari Wastika mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan dimulai sejak September 2025. Dana nasabah yang tersimpan di rekening LPD di bank perkreditan daerah ditransfer bertahap ke rekening sebuah bank badan usaha milik negara atas nama istri dan anak pelaku, kemudian dialihkan ke akun trading.
BACA JUGA:Bahlil Beri Peringatan! Pemegang Konsesi Migas Segera Eksekusi atau Kembalikan ke Negara
Dari penelusuran rekening koran, terungkap transaksi hingga 30 kali dalam sehari dengan nominal masing-masing Rp25 juta. Sepanjang Januari hingga April 2026 saja, dana yang terpakai mencapai Rp9 miliar. Aktivitas transfer berlanjut hingga Juni 2026.
"Uang nasabah ini ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Kemudian dari rekening pribadi ini ditransfer secara bertahap ke akun trading," tegas I Gede Ari Wastika, sehari setelah rapat adat.
Rapat adat atau Paruman sendiri sudah digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda pembahasan permasalahan LDP dan pemberian sanksi adat terhadap Ketua LPD yang dihadiri seluruh elemen warga Desa Buahan.
Kasus mencuat pada September 2026 ketika seorang nasabah ingin menarik simpanan Rp200 juta, tetapi tidak bisa dilayani. Setelah protes, dana tersebut baru bisa ditarik sebulan kemudian. Informasi menyebar dari mulut ke mulut. Banyak nasabah lain kemudian gagal mencairkan tabungan dan deposito mereka.
Dalam paruman atau rapat adat yang digelar 28 Oktober 2026, pelaku mengakui seluruh dana Rp19,3 miliar telah ludes karena kerugian di platform trading Olymp Trade. Ia berjanji mengembalikan dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan. Aset yang dimilikinya berupa tanah, rumah, dan kendaraan ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Reaksi Mahfud MD Soal Suket SMA Gibran, Penyelundupan Pasal KPU Harus Diproses Pidana
Desa adat menjatuhkan sanksi adat. Pelaku beserta keluarga kecilnya (istri dan anak dalam satu kartu keluarga) dilarang mengakses fasilitas dan layanan desa adat, termasuk setra dan balai banjar, hingga kewajiban pengembalian dana selesai.
Selain itu, LPD Buahan mengandalkan pengembalian dari kredit yang telah disalurkan. Total kredit beredar mencapai Rp15 miliar, dengan kredit lancar sekitar Rp7 miliar. Angsuran bulanan diperkirakan Rp108 juta, yang akan dibagi dengan skema 60 persen untuk nasabah, 20 persen operasional, dan 20 persen modal LPD.
Situasi sempat memanas pada paruman 29 Oktober 2026. Warga meluapkan kemarahan saat polisi membawa pengurus LPD yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menuntut proses hukum berjalan transparan dan kepastian pengembalian dana simpanan.
Hingga saat ini, pihak desa adat berencana membentuk tim khusus untuk pemulihan LPD dan pengembalian dana nasabah. Ribuan warga masih menunggu kepastian atas uang mereka.





