JAKARTA, KOMPAS.TV - Biomassa menjadi salah satu sumber energi alternatif yang dapat dikembangkan dari berbagai bahan organik di sekitar masyarakat. Sisa produksi pertanian, perkebunan, hingga kehutanan yang sebelumnya belum dimanfaatkan dapat diolah menjadi bahan bakar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023, biomassa didefinisikan sebagai bahan bakar berbentuk padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu.
Dalam sektor ketenagalistrikan, biomassa dapat digunakan sebagai bahan bakar pendamping batu bara melalui teknologi co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca Juga: PLN Bidik Pengurangan 2,4 Juta Ton Batu Bara, Limbah Pertanian Desa Jadi Alternatif Energi
Bahan Baku Biomassa dari Limbah Pertanian-PerkebunanBerdasarkan laman resmi PLN Energi Primer Indonesia (EPI), Sabtu (31/10/2026), bahan baku biomassa cukup beragam, mulai dari sekam dan jerami padi, bonggol jagung, ampas tebu, hingga pucuk daun tebu.
Dari sektor perkebunan, bahan yang dapat dimanfaatkan antara lain tandan kosong dan pelepah kelapa sawit, cangkang sawit, ampas kelapa, limbah aren, serta limbah sagu.
Sementara itu, sektor kehutanan dan pengolahan kayu dapat menghasilkan bahan baku berupa serbuk gergaji, serpihan kayu, dan sisa pemangkasan.
Direktur Biomassa PLN EPI Hokkop Situngkir mengatakan, biomassa yang dimanfaatkan perusahaan berasal dari residu industri kehutanan, perkebunan, dan pertanian, bukan dari aktivitas penebangan hutan maupun deforestasi.
"Kami memanfaatkan residu yang sebelumnya belum memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, biomassa tidak hanya menjadi sumber energi alternatif, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi sektor kehutanan dan perkebunan, tanpa mengorbankan kelestarian hutan," jelas Hokkop dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: PLN Batam Sebut Kompensasi Pelanggan Terdampak Blackout Diberikan Otomatis di Tagihan November
Salah satu pemanfaatan biomassa di Indonesia dilakukan melalui teknologi co-firing, yaitu penggunaan biomassa sebagai bahan bakar pendamping batu bara.
Jenis bahan bakar biomassa untuk pembangkit listrik juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023, antara lain pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, dan tempurung kelapa.
Hokkop menyebut sekitar 90 persen pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan energi fosil.
Maka dari itu, perusahaan terus memperluas pemanfaatan biomassa sebagai substitusi batu bara untuk mendukung dekarbonisasi dan pencapaian net zero emissions.
"Karena itu, kami terus memperluas pemanfaatan biomassa sebagai substitusi batu bara untuk mendukung agenda dekarbonisasi dan pencapaian net zero emissions," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina–Toyota Kembangkan Bioetanol Teknologi 2G Berbasis Biomassa
Penguatan Rantai Pasok BiomassaPemanfaatan biomassa tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan baku, tetapi juga proses pengolahan, penyimpanan, pengendalian mutu, dan distribusi.
"Tantangan utama tidak hanya terletak pada ketersediaan bahan baku, tetapi juga pada kapasitas pengolahan, standardisasi kualitas, penyimpanan, serta sistem distribusi yang efisien," ujar Hokkop.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada
Sumber : Laman EPI, Antara
- biomassa
- pembangkit listrik tenaga uap
- energi alternatif
- limbah pertanian





