Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi senyap tersebut digelar tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru.
Baca Juga :
KPK Sebut Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok Capai Triliunan RupiahDalam penggeledahan yang mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob tersebut, lebih dari 10 petugas KPK tampak keluar gedung dengan membawa sejumlah barang bukti berupa koper dan dokumen. Seluruh penyidik memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi.
Pihak Bea Cukai Semarang mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK mengenai rincian perkara yang sedang diselidiki. Meski demikian, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, membenarkan adanya pengambilan sejumlah berkas oleh penyidik.
"KPK memang meminta salinan dokumen, file, serta membawa sejumlah berkas, namun saya tidak menghitung pasti jumlahnya. Pemeriksaan tidak terfokus spesifik pada satu orang, melainkan menyusuri beberapa ruangan untuk meminta keterangan dan data," jelas Joko, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu 1 November 2026.



