Keluhan pelanggan terkait dugaan penurunan penilaian kadar emas dari 24 karat menjadi 20 hingga 21 karat menjadi perbincangan di media sosial Threads.
Persoalan tersebut turut memunculkan perhatian terhadap transparansi pemeriksaan kadar emas dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli logam mulia.
Keluhan itu mencuat setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang tangkapan layar pernyataan seorang pengguna bernama @khildada.
Dalam unggahan tersebut, pelanggan mengaku mengalami kejanggalan setelah membawa sejumlah logam mulia (LM) miliknya untuk menjalani pemeriksaan di sebuah layanan pembelian emas.
Pengguna tersebut mengklaim emas yang semula diketahui berkadar 24 karat justru mendapatkan penilaian lebih rendah, yakni sekitar 20 hingga 21 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak toko.
"LM akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada dalam unggahannya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pelanggan tersebut mengungkapkan dugaan adanya ketentuan transaksi yang tidak disampaikan sejak awal. Ia mengaku awalnya hanya ditawari layanan pemeriksaan emas secara gratis.
Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, pelanggan mengklaim tidak diperbolehkan membawa pulang emas miliknya dan justru diarahkan untuk menjualnya kepada pihak toko.
Dalam unggahan tersebut, @khildada juga menyebut staf toko menyampaikan bahwa pemeriksaan emas dengan jumlah lebih dari tujuh keping mengharuskan pelanggan melakukan transaksi penjualan.
Pelanggan itu mengaku akhirnya menjual emas miliknya. Ia turut mengunggah foto bukti transaksi berupa struk bertanggal 7 Juli 2026 dengan nomor pesanan BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831.
Dalam dokumen tersebut, pihak pembeli tercatat atas nama Jual Emas Indonesia, sedangkan pihak penjual tertera atas nama Hilda.
Rincian transaksi memperlihatkan sejumlah item logam mulia dengan berat dan kadar yang bervariasi. Salah satunya emas seberat 0,1 gram tercatat memiliki kadar 20 karat dengan nilai transaksi Rp169.940.
Selain itu, terdapat dua item logam mulia dengan berat masing-masing 0,25 gram dan 0,1 gram yang tercatat memiliki kadar 21 karat. Sementara itu, dua produk lainnya dalam struk yang sama tercatat berkadar 24 karat.
Baca Juga: Kandungan Emas Batu Hijau AMMN Turun 6,7%
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penurunan kadar emas dan transaksi tanpa persetujuan tersebut masih bersumber dari pengakuan pelanggan yang beredar di media sosial. Belum terdapat hasil pemeriksaan independen yang dapat memastikan apakah penilaian kadar emas tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak Jual Emas Indonesia terkait keluhan yang disampaikan pelanggan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam layanan perdagangan emas, terutama terkait prosedur pemeriksaan, metode penentuan kadar, serta persetujuan konsumen sebelum transaksi jual beli dilakukan.
Dalam perdagangan logam mulia, kejelasan informasi mengenai kadar dan berat emas menjadi faktor penting yang memengaruhi pembentukan harga sekaligus kepercayaan masyarakat. Karena itu, keterbukaan dalam proses penilaian dan transaksi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pelaku usaha di industri perdagangan emas.





