Palembang: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong pendekatan spasio-temporal dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memperkuat pencegahan berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Metode ini memungkinkan potensi kebakaran dipetakan berdasarkan lokasi, waktu kejadian, kondisi iklim, serta karakteristik lahan, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum api muncul.
Polri mendorong pendekatan spasio-temporal untuk memetakan risiko karhutla berdasarkan lokasi, waktu, kondisi iklim, dan karakteristik lahan. (Dok. Istimewa)
Kabaharkam Polri Komjen Herry Heryawan mengatakan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari perubahan strategi penanganan karhutla, dari yang selama ini banyak berfokus pada pemadaman menuju pencegahan yang lebih terukur dan terarah.
Hal itu disampaikan Herry dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla bersama Astamaops Kapolri Komjen Roycke Harry Langie di Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rony Samtana Tarigan, jajaran pejabat utama dan kapolres, serta akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, yang memberikan perspektif ilmiah mengenai karakteristik kebakaran gambut dan tantangan penanganannya.
“Penanganan karhutla tidak boleh hanya menunggu api muncul. Kita harus mampu membaca pola kebakaran, mengetahui wilayah yang paling rawan, dan melakukan langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas,” ujar Herry.
Menurutnya, pendekatan spasio-temporal membantu mengidentifikasi hubungan antara lokasi dan waktu kejadian kebakaran. Informasi tersebut menjadi dasar penentuan prioritas patroli, penempatan personel, kesiapan peralatan, hingga pengelolaan tata air di kawasan gambut.
Baca Juga :
Sebagai gambaran, Herry memaparkan simulasi spasio-temporal terhadap pola karhutla selama 20 tahun, sejak 2006 hingga 2025, dengan mengambil studi kasus Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa titik panas atau hotspot cenderung berulang di lokasi yang sama. Sementara fenomena El Nino memperbesar risiko kebakaran, terutama ketika tinggi muka air tanah (TMAT) menurun dan lahan gambut semakin kering.
Dalam simulasi tersebut, rata-rata hotspot pada tahun El Nino mencapai 362 titik, dibandingkan 42 titik pada tahun lainnya, atau meningkat hampir sembilan kali lipat.
Analisis tersebut juga mengidentifikasi empat wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Kerumutan, Teluk Meranti Timur, Teluk Meranti Barat, dan Bandar Petalangan.
“El Nino memang memperbesar risiko, tetapi kondisi gambut menjadi faktor yang sangat menentukan. Karena itu, menjaga tinggi muka air tanah dan memperbaiki tata kelola gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan,” jelas Herry.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, Astamaops Kapolri Komjen Roycke Harry Langie memaparkan evaluasi penanganan karhutla secara nasional, termasuk pemetaan wilayah rawan berdasarkan pola kejadian selama lima tahun terakhir.
Di Sumatera Selatan, pemetaan tersebut memprioritaskan lima wilayah, yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Roycke juga memaparkan penguatan kesiapan operasional Polda Sumatera Selatan melalui pengerahan 1.210 personel, termasuk 210 personel bantuan kendali operasi (BKO), serta pengembangan sistem pemantauan dan posko pengendalian karhutla.
Polri mendorong pendekatan spasio-temporal untuk memetakan risiko karhutla berdasarkan lokasi, waktu, kondisi iklim, dan karakteristik lahan. (Dok. Istimewa)
Sementara itu, Bambang Hero Saharjo menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penanganan kebakaran gambut, termasuk pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas, pergerakan asap, dan arah angin, serta perlindungan kesehatan petugas di lapangan.
Masukan akademisi tersebut memperkuat pentingnya integrasi data, teknologi, dan kondisi lingkungan dalam menentukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap kebakaran berulang.
Herry menjelaskan, Polri juga mendorong pemantauan kondisi gambut melalui skema satu Polsek satu titik pemantauan TMAT, disertai optimalisasi sekat kanal, sumur bor, embung, serta patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran.
Langkah tersebut diperkuat melalui pengembangan Dashboard Green Policing yang mengintegrasikan informasi titik panas, kondisi gambut, cuaca, dan tingkat kerawanan wilayah.
Melalui prinsip “Dari Deteksi Menuju Aksi”, setiap indikasi peningkatan risiko diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan dan respons cepat.
Herry menekankan, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, luas area terbakar di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 637.011 hektare, termasuk 126.431 hektare lahan gambut.
Paparan tersebut juga mencatat 295.089 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di enam provinsi terdampak, serta gangguan terhadap penerbangan dan kegiatan pendidikan akibat kabut asap.
Karena itu, menurut Herry, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari Polri, pemerintah daerah, BMKG, instansi kehutanan, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat.
Selain memperkuat deteksi dini, Polri juga mendorong rehabilitasi kawasan gambut, pengembangan paludikultur, serta rencana penanaman satu juta pohon endemik sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengurangan risiko kebakaran berulang.
Herry menegaskan, pendekatan berbasis ilmu pengetahuan tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang mengedepankan pencegahan, kolaborasi, dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.
"Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karena yang kita lindungi bukan hanya hutan dan lahan, tetapi juga keselamatan dan masa depan masyarakat," demikian Herry.




