Gerindra Hormati MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah: Harus Disikapi Serius

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat saat dihubungi kumparan, Minggu (1/11).

Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya.

Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

"Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," tegasnya.

Sugiat berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA tersebut.

Penjelasan itu, menurutnya, diperlukan untuk mengetahui implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Vietnam Soroti Kejanggalan Mitchell Baker usai Bela Timnas Indonesia, Heran Lihat Karier Mesin Gol Garuda: Aneh!
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Tutup Semua Celah, Polisi Sisir Jalan Tikus di Kampung Bahari Jakut, Bandar Narkoba Kocar-kacir
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Ogah Foto Bareng Insanul Fahmi di Momen Ulang Tahun Anak, Wardatina Mawa Khawatir Inara Rusli Cemburu
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Dramatis! Polisi Tangkap 4 Orang saat Gerebek Kampung Bahari dan Sita Mesin Cetak Ekstasi
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Penampakan Paus Biru Raksasa 24 Meter Terdampar di Perairan NTT
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.