SIAK, iNews.id - Pengemudi Toyota Land Cruiser yang menabrak tiga sepeda motor berisi rombongan pelajar di Kabupaten Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi saat para siswa pulang sekolah itu menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun dan menyebabkan empat orang lainnya luka-luka.
Pengemudi berinisial DK (49) yang diketahui merupakan ketua ormas si Siak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis kondisi di lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dikutip dari iNews Pekanbaru, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga:Deklarasi Nasional-Rakernas, GPPN Satukan Kekuatan Pemuda Jaga Demokrasi dan KebinekaanPenetapan tersangka tersebut membuat kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. DK dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas sangkaan tersebut, DK terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi juga telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Mako Polres Siak untuk kepentingan penyidikan.
Kecelakaan maut itu terjadi ketika Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK yang dikemudikan DK menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan. Kendaraan tersebut diketahui ditumpangi para pelajar yang sedang dalam perjalanan pulang sekolah.
Benturan keras menyebabkan seorang pelajar berinisial AM (16) meninggal dunia di lokasi kejadian. Empat korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
#regional




