Pantau - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pangan menemukan tiga sampel bahan pangan yang terindikasi mengandung residu pestisida dari hasil pemeriksaan terhadap 42 sampel di enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Jayapura.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan keamanan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Papua Martenci Yolanda Samber mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang digunakan SPPG memenuhi standar keamanan sebelum diolah menjadi makanan bagi penerima manfaat.
“Pada 27–29 Oktober 2026 kami bersama instansi terkait lainnya melakukan pengujian mengambil sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada enam SPPG di Kota Jayapura,” katanya di Jayapura, Minggu (1/11/2026).
Pemerintah Provinsi Papua meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya kandungan residu pestisida pada bahan pangan segar.
Tiga dari 42 Sampel Terindikasi Residu PestisidaMartenci menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap bahan pangan segar asal tumbuhan yang digunakan dalam penyelenggaraan program MBG.
Petugas mengambil sampel dari enam SPPG di Kota Jayapura untuk mengetahui kemungkinan adanya residu pestisida.
“Dalam kegiatan tersebut kami mengambil 42 sampel bahan pangan untuk diperiksa menggunakan metode Rapid Test Residu Pestisida guna mendeteksi kemungkinan adanya kandungan residu pestisida,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian awal, sebanyak tiga dari 42 sampel menunjukkan indikasi adanya kandungan residu pestisida.
Namun, hasil pemeriksaan awal tersebut belum memastikan kadar residu maupun apakah kandungannya melampaui ambang batas yang diperbolehkan.
Ketiga sampel yang terindikasi kemudian dikirim ke laboratorium penguji di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pengujian laboratorium bertujuan memastikan kadar residu pestisida dan mengetahui apakah kandungannya masih berada dalam Batas Maksimum Residu (BMR) yang diizinkan.
Bahan Pangan Terindikasi Dilarang Digunakan SementaraSebagai langkah pencegahan, Dinas Pangan Papua telah menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada pengelola SPPG terkait.
Pengelola diminta tidak menggunakan bahan pangan yang terindikasi mengandung residu pestisida sampai hasil pengujian laboratorium diterbitkan.
“Sebagai langkah pencegahan kami juga telah menyampaikan temuan sementara tersebut kepada pengelola SPPG terkait dan meminta agar bahan pangan yang terindikasi tidak digunakan dalam pengolahan makanan sampai hasil pengujian laboratorium diterbitkan,” katanya lagi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan pangan yang keamanan konsumsinya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Martenci menegaskan bahwa pengujian bahan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan.
Pengawasan SPPG Dilakukan dari Penerimaan hingga DistribusiSelain melakukan pengujian sampel, tim Dinas Pangan Papua bersama instansi terkait turut memantau proses penanganan bahan pangan di SPPG.
Pengawasan mencakup tahapan penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
Pemeriksaan pada setiap tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip keamanan pangan diterapkan dalam penyelenggaraan program MBG.
Martenci menilai pengawasan menyeluruh diperlukan agar bahan pangan yang digunakan tetap memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Melalui pengawasan tersebut kami juga terus berupaya memastikan penerapan prinsip keamanan pangan berjalan pada setiap tahapan penyelenggaraan MBG sehingga penerima manfaat, memperoleh makanan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Dinas Pangan Papua menegaskan pentingnya kewaspadaan pengelola SPPG terhadap keamanan bahan pangan segar, khususnya kemungkinan adanya residu pestisida.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap tiga sampel yang terindikasi masih ditunggu untuk memastikan kadar residu dan kesesuaiannya dengan batas maksimum yang diizinkan.




