JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan DPR saat ini sedang mempelajari secara serius polemik terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan ini disampaikan Doli dalam dialog Kompas Petang KompasTV, pada Minggu (1/11/2026).
"Saya sudah berkali-kali mengatakan, kalau ini (polemik ijazah Gibran) kemudian ditujukan ke DPR, kami ini juga sedang mempelajarinya secara serius," kata Doli.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Gugurkan Status Wapres Gibran: Tiket Pendaftaran Tidak Sah
Di sisi lain, dirinya berharap agar ada komunikasi di tingkat pimpinan partai politik guna membahas polemik yang berkembang.
"Dan saya juga mengatakan bahwa ini sangat juga kita harapkan ada pertemuan dari pimpinan-pimpinan partai politik. Jadi, kita tunggu saja," ujarnya.
Terkait dengan adanya pergerakan dari sejumlah faksi di DPR yang ingin membangun komunikasi dan membuka ruang diskusi mengenai masalah ini, Doli menilai hal tersebut sebagai dinamika kerja yang wajar di parlemen.
"Bahwa kemudian ada beberapa fraksi yang ingin membangun dialog, kemudian ingin melihat diskusi ya kami, ya namanya biasa saja, di DPR itu kami kan, antar fraksi kita hubungannya baik-baik saja gitu," ujarnya.
Meski begitu, Doli mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru dan bertindak secara hati-hati.
Sebab, menurutnya, persoalan yang menyangkut keabsahan dokumen administrasi pendidikan wakil presiden ini merupakan masalah yang masuk ke ranah politik negara.
"Nah untuk terkait dengan soal ini, memang kita harus cermati betul, harus hati-hati betul, karena ini saya sebutkan sebagai politik negara," tuturnya.
"Jadi, oleh karena itu, ya tunggu saja."
Lebih lanjut, Doli kembali memastikan, pihaknya tengah mempelajari, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kan ada putusan MK yang sekarang sedang kita pelajari, ada putusan MA yang saya kaget, kok tiba-tiba ada putusan MA gitu, nah ini semuanya sedang kita pelajari," tutur Doli.
Baca Juga: Suket Penyetaraan Dibatalkan, Pakar Hukum Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Otomatis Gugur
Putusan MA soal Suket Gibran
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut.
Dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan informasinya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ucap Denny dalam konferensi persnya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Denny, adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Subhan itu berarti suket Gibran dinyatakan batal.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gibran
- ijazah gibran
- ahmad doli
- polemik ijazah gibran
- golkar
- dpr





