Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 13,4%, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia belum terjangkau dan memanfaatkan produk-produk keuangan syariah.
Padahal, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri keuangan syariah. Terlebih, tingkat literasi keuangan syariah masyarakat sebenarnya telah mencapai 43,07%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tingginya tingkat literasi tersebut belum diikuti dengan akses yang memadai terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Menurut dia, keterbatasan aksesibilitas masih menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di Tanah Air.
"Untuk bank-bank syariah terus kita dorong supaya dia bisa meningkatkan aksesibilitas kepada masyarakat," kata pimpinan OJK yang akrab disapa Kiki tersebut dalam acara Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Makassar, Minggu (1/11/2026).
Selain aksesibilitas, tantangan lainnya adalah inovasi dan diferensiasi produk. Pelaku industri keuangan syariah perlu menghadirkan produk yang tidak hanya memiliki keunggulan kompetitif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Kiki mencontohkan produk pembiayaan rumah berbasis syariah yang saat ini cukup diminati masyarakat, termasuk kalangan non-Muslim. Menurut dia, daya tarik produk tersebut menunjukkan bahwa layanan keuangan syariah berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas apabila mampu menawarkan nilai tambah bagi konsumen.
"Ketika satu produk syariah itu bagus, yang menggunakan tidak hanya orang Muslim, tetapi semua agama juga senang menggunakannya."
Di sisi lain, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya dalam industri ekonomi syariah global. Saat ini, Indonesia menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator Score 2025-2026.
Kiki menilai posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menjadi modal strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus mengejar posisi teratas. Tingkat literasi keuangan syariah yang telah mencapai 43,07% juga dinilai sebagai modal awal untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah nasional.
Adapun SYAFIF merupakan program OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat. Pada 2026, kegiatan tersebut telah diselenggarakan di empat kota dan menjangkau ribuan orang.
Dalam penutupan SYAFIF di Makassar, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), turut meluncurkan Panduan Referensi dan Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah). Panduan tersebut memuat naskah referensi khutbah yang dapat dimanfaatkan para tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Melalui PELITA Syariah, OJK berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga mereka dapat terhindar dari berbagai risiko akibat minimnya literasi keuangan, mulai dari penipuan hingga investasi ilegal.
(hsy/haa)




