Tarif listrik PT PLN (Persero) pada November 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, sesuai ketetapan Triwulan IV 2026 yang berlaku mulai Oktober hingga Desember.
Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik pada November masih sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap berlaku pada Triwulan IV 2026. Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik PLN November 2026Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan. Tarif ini menjadi acuan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Berikut daftar tarif listrik PLN November 2026 berdasarkan golongan pelanggan.
Tarif Listrik Rumah Tangga BersubsidiTarif listrik rumah tangga bersubsidi berlaku untuk pelanggan dengan golongan daya tertentu. Berikut rinciannya:
-
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
-
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dikenakan tarif berdasarkan golongan daya masing-masing. Berikut daftar tarifnya:
-
R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
-
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan bisnis ditetapkan berdasarkan kapasitas daya dan golongan penggunaannya.
-
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
-
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Pelanggan industri juga memiliki tarif berbeda sesuai golongan dan kapasitas daya yang digunakan.
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
-
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
Berikut tarif listrik untuk pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU):
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
-
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
-
L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial ditetapkan berdasarkan golongan daya dan tingkat tegangannya.
-
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
-
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
-
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
-
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
-
S-2/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
-
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Pelanggan dapat mengetahui golongan daya listrik yang digunakan melalui aplikasi PLN Mobile atau dengan memeriksa informasi pada rekening listrik.
Tarif per kWh juga dapat digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan biaya pemakaian listrik maupun kebutuhan pembelian token sesuai golongan daya masing-masing.





