JAKARTA, KOMPAS.TV – Perdebatan panas terjadi antara Ketua Umum Gibranisti – Taufik Bilfaqih dan kuasa hukum penggugat surat keterangan (suket) ijazah Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai suket pendidikan Wakil Presiden Gibran.
Taufik Bilqih menegaskan, tidak ada pembahasan internal di lingkaran Gibran terkait wacana pengunduran diri.
Ia bahkan menilai pertanyaan mengenai kemungkinan Gibran mundur merupakan upaya menggiring opini.
"Pasca putusan Mahkamah Agung tidak ada yang spesial selain kita tetap memberikan dukungan kepada Mas Gibran yang bekerja sebagai seorang wakil presiden," ujar Taufik. (timecode 4:35)
Di sisi lain, Heriyanto mengapresiasi putusan MA yang menurutnya sejalan dengan putusan MK terkait persoalan ijazah SMA Gibran.
Herianto meminta seluruh pihak menghormati putusan lembaga peradilan dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilainya dapat menyesatkan masyarakat.
"Mahkamah Agung sendiri sudah mengatakan di dalam amar putusan yang kami minta adalah pertama membatalkan, yang kedua menyatakan tidak sah dan menarik, dan itu dikabulkan seluruhnya," kata Herianto. (timecode 7:09)
Taufik menegaskan bahwa pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memiliki landasan aturan, yakni PKPU yang mengatur persyaratan bagi calon dengan latar pendidikan luar negeri.
Ia juga mengungkit proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2018 dan 2019, serta menyebut Gibran memiliki ijazah Advanced Diploma dari MDIS yang merupakan kelanjutan pendidikan UTS Insearch.
"Jangan bodohi publiklah, Mas Heriyanto. Saya kira itu yang paniknya teman-teman yang punya kesulitan untuk memakzulkan gimana," ujar Taufik. (timecode 10:17)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- putusan MA
- gibran





