4.000 Lebih WNI Undocumented Dapat Kepastian Status Kewarganegaraan

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
4.000 Lebih WNI Undocumented Dapat Kepastian Status KewarganegaraanNasional | okezone | Minggu, 1 November 2026 - 23:01Dengarkan Berita

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented person. Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah mendapatkan kepastian status kewargenagaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah berupaya memastikan seluruh warga negara mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Menurutnya, kepastian kewarganegaraan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi sekaligus bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat Indonesia.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:Dedi Prasetyo Dilantik Menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Ini Langkah Awal yang Dilakukannya

Dalam giat Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, ia juga menjelaskan, persoalan dokumen kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan identitas seseorang, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak dasar. Tanpa kepastian status, masyarakat dapat mengalami hambatan untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga berbagai fasilitas sosial lainnya. 

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Penanganan WNI undocumented tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia dan luar negeri, di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Dari pelaksanaan program itu, sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orangtua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan RI. 

Baca Juga:Dokter Tifa Persoalkan Waktu Bertanya ke Saksi Dibatasi: JPU Punya 520 Hari, Kami Cuma di Sidang

Program ini dijalankan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas upaya penyelesaian persoalan kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen resmi. Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenkum memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga serta menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Seluruh tahapan, kata dia, harus dilaksanakan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. Melalui kebijakan tersebut, Kemenkum menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi seluruh WNI.

Baca Juga:Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung. Penerbitan keputusan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pemohon.

Setidaknya ada 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan kini menunggu tahapan pemeriksaan faktual berikutnya, selain 133 warga Bitung yang telah menerima SK. Proses verifikasi ini, kata Dulyono, melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, hingga pemerintah daerah. 

Pemeriksaan dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, serta pengecekan langsung untuk memastikan identitas setiap pemohon. "Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakornas SP Pegadaian Bahas Strategi Dukung Target Pegadaian 2030
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Super League: Garudayaksa Tundukkan PSS Sleman 3-1, Brian Ribio Cetak Brace
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Beri Taklimat ke Ratusan Anggota KADIN di Hambalang
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir dan Longsor Trenggalek
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Jateng Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.