LABUHANBATU SELATAN - Seorang pria berinisial N (21) ditangkap personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mencari lidi sawit di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Torgamba.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kembali berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku ini pernah ditahan dalam kasus curanmor, jadi sudah pernah terjerat dalam tindak pidana pencurian," ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban didampingi aktivis pemuda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya.




