JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki pengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Putusan MA dimaksud yakni menyatakan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming batal.
Taufik memastikan, relawan akan tetap konsisten memberikan dukungan penuh kepada Gibran yang kini tengah menjalankan tugasnya sebagai wapres.
Baca Juga: Projo Nilai Polemik Ijazah Gibran Targetkan Prabowo, Ahmad Doli: Tidak Ada Urusannya dengan Presiden
"Yang jelas, pasca-putusan Mahkamah Agung tidak ada yang spesial. Selain kita tetap memberikan dukungan kepada Mas Gibran yang bekerja sebagai wakil presiden," ujarnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Minggu (1/11/2026).
"Karena kita meyakini bahwa putusan MA itu tidak punya pengaruh terhadap posisi beliau sebagai wakil presiden."
Taufik juga menyoroti pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Ia menilai Denny telah mengeksploitasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
"Yang jangan dilupakan, Denny Indrayana itu mengekploitasi putusan MK dan juga MA. Apalagi ada disinformasi ketika dia mengatakan sudah ada dua lembaga tertinggi yang mengatakan bahwa Mas Gibran itu tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Lebih lanjut, dia pun meluruskan apa yang disebutnya sebagai disinformasi terkait syarat pencalonan Gibran sebagai wapres.
Taufik menegaskan, baik dalam putusan MK maupun MA, tidak ada satu pun frasa atau amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Ahmad Doli Golkar: Kami di DPR Sedang Pelajari Serius
"Mana ada frasa tidak memenuhi syarat yang disampaikan oleh MA melalui putusannya dan juga MK, gitu," tuturnya.
Terkait mengenai Surat Keterangan (suket), pihak Gibranisti menyatakan, tanpa menggunakan instrumen tersebut pun, pencalonan Gibran tetap terfasilitasi dan konstitusional.
"Apalagi yang namanya surat keterangan itu, saya selalu konsisten mengatakan, bahkan tidak menggunakan suket pun, Mas Gibran itu terfasilitasi untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres serupa dengan Pak Prabowo," kata Taufik.
"Mengingat, ada PKPU yang hidup, yang sampai saat ini dia tidak pernah kemudian dijadikan sebagai sebuah pasal atau aturan yang dianggap bermasalah."
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gibranisti
- gibran rakabuming
- putusan ma
- wapres
- gibran





