Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau undocumented person di berbagai negara. Program ini menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang dijamin konstitusi.
Advertisement
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikutip Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat menghambat masyarakat dalam mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Program penegasan status kewarganegaraan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di dalam dan luar negeri. Beberapa di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Hingga 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.
Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Program ini juga melibatkan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.
Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan.




