Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ini Daftar Denda yang Dibebaskan

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap. (Sumber: Diskominfo Sumatera Utara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan pembebasan sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor selama November 2026.

Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 2 hingga 30 November 2026 untuk mendapatkan keringanan atas tunggakan maupun denda pajak kendaraan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan masyarakat dapat mengikuti program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui layanan digital.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Erwin di Medan, Jumat.

Baca Juga: Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Dibuka Lagi, Catat Tanggalnya

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut November 2026

Ada sejumlah komponen pajak dan denda yang mendapatkan pembebasan selama program berlangsung. Berikut rinciannya:

  1. Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya
  2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Pokok dan denda BBNKB kedua
  4. Pajak progresif
  5. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Diharapkan Tingkatkan PAD

Selain memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan, program pembebasan PKB juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara per 22 September 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp8,9 triliun atau sekitar 69,8 persen dari target Rp12,83 triliun pada tahun ini.

Erwin menjelaskan, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan.

"Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ucap dia.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Ini 8 Kemudahannya

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkannya untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraannya dengan periode 2-30 November 2026.

Selain membantu meringankan beban pembayaran, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Dana yang terkumpul melalui pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Utara.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pemprov sumut
  • sumatera utara
  • pemutihan pajak
  • november 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Dukono 2 Kali Erupsi Senin Pagi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 4 Km
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Ketum Santri Indonesia Minta Warga Percaya Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pendapatan IRSX Capai Rp346 Miliar, Laba Tumbuh 45 Persen hingga September 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Inflasi Masih Tinggi, Surplus Dagang RI Diprediksi Menyempit pada September
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
6 Pasangan Kim Yoo Jung di Drama Korea
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.