jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mengatakan lembaga Qur'an Hamalatul Qur’an tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.
BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Soroti Perlindungan Anak
Karena itu, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut?
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," ujar Gugun, Minggu (1/11).
BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo
Gugun menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren.
Kemudian, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.
Di sisi lain, Gugun menegaskan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama.
Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.
"Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi," jelasnya.
Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.(era/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




