Pesan Publik di Balik Redefinisi Korupsi

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Wacana pendefinisian ulang tindak pidana korupsi menuai beragam tanggapan. Polemik muncul lantaran redefinisi korupsi yang mulanya dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu dikaitkan dengan rencana pengkajian ulang unsur kerugian negara. Norma kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu dinilai cenderung mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang beritikad baik.

Tawarannya, definisi korupsi disesuaikan dengan Konvensi Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Pemerintah juga berniat memperluas cakupan delik korupsi dengan menyasar kejahatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Contohnya, praktik manipulasi nilai ekspor tambang atau komoditas yang merugikan penerimaan negara.

Untuk kepentingan itu, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, revisi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong iklim investasi nasional.

Karena itu, unsur kerugian negara tidak akan dihapus seperti anggapan masyarakat. Pemerintah justru ingin mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian negara.

Meski demikian, rencana merevisi UU Tipikor ditolak beragam kalangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, menganggap norma kerugian negara tidak perlu direvisi. Ketua KPK Setyo Setyo Budiyanto mengatakan, perubahan sebaiknya dilakukan untuk mengadopsi sejumlah poin dalam UNCAC, seperti foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment.

Penentangan juga disuarakan kalangan aktivis pemberantasan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, memandang revisi UU, terutama jika bertujuan untuk melonggarkan unsur kerugian negara, harus ditolak.

Persoalan klasik

Terlepas dari polemik redefinisi rasuah, korupsi di negeri ini tampaknya sudah menjadi persoalan klasik. Korupsi kerap dipersoalkan, tetapi seolah tidak pernah terpecahkan. Dalam pandangan publik, korupsi juga selalu menjadi perhatian terbesar. Merujuk hasil survei opini saat ini, hampir dua pertiga bagian responden (65,3 persen) menilai buruk upaya pemberantasan korupsi. Hanya 31 persen responden yang menilai baik dan sangat baik.

Bukan hanya kali ini, sebelumnya buruknya kondisi juga telah banyak dikeluhkan. Ironisnya, kondisi buruk itu tidak berkurang meski rezim telah berkali-kali berganti.

Bahkan, dua tahun terakhir, kondisinya justru makin mengkhawatirkan. Penurunan signifikan kepuasan publik terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hukum, termasuk mengatasi korupsi, terjadi. Jika merujuk survei opini publik pada Januari 2025, tercatat hampir tiga perempat responden yang masih menyatakan puas terhadap kinerja pemerintahan. Akan tetapi, selepas itu, beranjak menurun.

Survei April 2026 mencatat 56,6 persen yang menyatakan puas pada kinerja penegakan hukum dan 57,5 persen merasa puas terhadap pemberantasan korupsi. Namun, pada Agustus 2026, publik yang merasa puas susut menjadi 38,2 persen.

Tak kalah memprihatinkan, pada periode yang sama terjadi pula penurunan citra lembaga-lembaga penegak hukum. Apresiasi publik terhadap KPK, misalnya, menyusut sejak Januari 2025 hingga menjelang pertengahan tahun 2026.

Penurunan citra juga dialami institusi penegakan hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Pola penurunan setiap institusi itu menunjukkan kepercayaan publik terhadap fungsi lembaga penegakan hukum telah pudar.

Makin mengkhawatirkan

Kondisi problematik semacam ini sejatinya makin mengkhawatirkan. Pasalnya, ketidakpuasan publik berjalan di tengah praktik kekuasaan yang kian terkonsentrasi dan bersifat monolitik.

Baca JugaKekuasaan Ada Batasnya

Dalam politik parlemen, misalnya, pengonsentrasian kekuasaan melalui pengakomodasian kekuatan politik dalam suatu bangunan koalisi besar menjadikan DPR minim oposisi. Fungsi pengawasan (checks and balances) kepada pemerintah pun makin lemah.

Pada saat bersamaan, pemerintah melancarkan politik akomodatif. Struktur kabinet diperluas hingga 106 posisi jabatan. Beragam lembaga baru nonkementerian pun dibentuk. Sebanyak 26 tokoh nasional lintas kubu juga diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Semuanya tersentralisasi dalam kendali kepala pemerintahan.

Kian terkonsentrasinya kekuasaan juga tampak dalam ranah politik keamanan hingga perekonomian. Hal itu setidaknya terlihat dari makin banyaknya militer aktif dan purnawirawan terlibat dalam program strategis nasional. Indikasi lain, aset-aset badan usaha milik negara dan investasi strategis dikelola dalam satu pintu yang berkedudukan langsung di bawah presiden.

Kekuasaan yang makin terkonsentrasi berpotensi menimbulkan tiga persoalan secara bersamaan, yakni keputusan yang makin terpusat, distribusi sumber daya yang makin mudah dikendalikan, dan mekanisme pengawasan yang berpotensi kehilangan independensinya.

Praktik kekuasaan semacam itu secara langsung makin mempermudah pemegang kekuasaan ataupun setiap individu, kelompok bisnis, serta kelompok lain yang berkepentingan terlibat dalam pembuatan berbagai aturan, kebijakan, atau keputusan mendasar negara demi kepentingan atau keuntungan masing-masing.

Baca JugaRedefinisi Korupsi ala DEN, Kemajuan Ekonomi atau Risiko Hukum?

Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000), pakar ekonomi politik dan tata kelola pemerintahan, dalam karya intelektualnya mengenalkan konsep state capture untuk menggambarkan situasi ini. Suatu kebijakan, pembentukan aturan, ataupun keputusan negara dijalankan semata-mata guna memperoleh suatu keuntungan khusus bagi pembuatnya.

Dalam pola kekuasaan yang makin terkonsentrasi, state capture kian mudah terjadi. Korupsi dalam kondisi demikian tidak lagi semata-mata menjadi persoalan bagaimana kekuasaan disalahgunakan (abuse of power), tetapi juga bagaimana kekuasaan dikuasai untuk menentukan apa yang dianggap sebagai penyimpangan. Jika kondisi semacam ini yang terjadi, di tengah wacana revisi UU Tipikor, pendefinisian ulang korupsi perlu serius disikapi. (Litbang Kompas)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Turun di Jaksel, Jaktim, Jakbar, dan Jakpus
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Danantara Ungkap Rencana Kerja Sama di Forum Internasional
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendampingan Agrorisk.id, Penyuluh Pertanian Barebbo Praktikkan Analisis Risiko Cuaca untuk Mendukung Keputusan Siklus Tanam
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Sejarah, Timnas Padel Putri Indonesia Lolos ke Piala Dunia
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Persib Menang Telak 4-0 atas Isenmulang Kalteng FC, Zlatko Runje Puji Kualitas Skuad Maung Bandung
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.