JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja atau buruh pada kuartal IV-2026. Bantuan ini mencakup periode Oktober hingga Desember dengan alokasi Rp300.000 setiap bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Besaran bantuan tersebut tidak diberikan melalui pembayaran terpisah setiap bulan. Pemerintah menyiapkan skema pembayaran sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000 untuk tiga bulan.
Informasi terbaru mengenai program ini disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia melalui @bakom.ri.
Pemerintah merencanakan penyaluran BSU berlangsung pada November-Desember 2026 melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, sebelum bantuan disalurkan, masih ada sejumlah pekerjaan yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Penyaluran direncanakan berlangsung sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia," demikian unggahan @bakom.ri.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan regulasi, pemutakhiran data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengajuan dan penyiapan anggaran.
Sementara itu, laman resmi BSU Kemnaker telah memuat persyaratan penerima dan informasi mengenai nominal bantuan.
Mekanisme pengecekan status penerima juga masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker.
Baca Juga: Agenda Gibran Hari Ini 2 November 2026: Kunjungi Mamuju dan Mamasa, Hadiri Peringatan Seabad Injil
Bakom RI menyebut ada tiga tahapan yang tengah dipersiapkan untuk penyaluran BSU 2026.
- Pertama, Kemnaker mempercepat penyusunan regulasi sebagai landasan pemberian bantuan. Ketentuan program tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- Kedua, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data calon penerima. Data peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu sumber penentuan pekerja yang memenuhi kriteria program.
- Ketiga, pemerintah melakukan pengajuan dan penyiapan anggaran untuk membiayai penyaluran BSU 2026.
Berdasarkan informasi Bakom RI, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran ketiga bulan tersebut direncanakan sekaligus sebesar Rp900.000 per pekerja.
Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero) pada November-Desember 2026.
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Apa Artinya?
Syarat Penerima dan Cara Cek BSULaman resmi bsu.kemnaker.go.id telah mencantumkan sejumlah kriteria pekerja yang dapat menerima BSU 2026. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Ketentuan penghasilan mengikuti batas yang ditetapkan dalam regulasi BSU 2026. Persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari proses penentuan calon penerima bantuan.
Kemnaker turut mengingatkan bahwa penerima yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.
Adapun informasi resmi mengenai BSU dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Namun, mekanisme pengecekan status penerima belum diumumkan. Laman tersebut menyatakan tata cara pemeriksaan penerima BSU 2026 akan disampaikan secara resmi oleh Kemnaker.
Karena itu, pekerja diminta memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan tidak sembarangan membuka tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama situs yang meminta data pribadi melalui jalur tidak resmi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- BSU 2026
- pencairan BSU 2026
- jadwal BSU November Desember 2026
- BSU Rp900 ribu
- bantuan subsidi upah
- Kemnaker





