HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Enam anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diusulkan mendapat sanksi pemecatan tidak hormat, sekaligus Pergantian Antarwaktu (PAW). Mereka dinilai melanggar garis perjuangan partai dalam polemik hak angket terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Usulan tersebut disampaikan Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPW PAN Sulawesi Selatan, H. M. Busrah Abdullah, bersama Husniah Talenrang yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN melalui surat resmi kepada pimpinan pusat partai.
Surat pengajuan sanksi itu dibagikan Busrah kepada wartawan pada Minggu (1/11/2026) dan meminta DPP PAN memproses pemberhentian enam legislator yang saat ini duduk di DPRD Gowa untuk periode 2024–2029.
Dalam dokumen tersebut, Busrah dan Husniah menilai sikap politik keenam anggota Fraksi PAN telah menyimpang dari kebijakan serta arah perjuangan partai ketika DPRD Gowa menggunakan hak angket terhadap Husniah.
Para legislator itu dituding menjadi penggagas sekaligus pihak yang menyetujui penggunaan hak angket yang diarahkan pada upaya pemakzulan Husniah saat masih menjabat sebagai Bupati Gowa.
Enam anggota DPRD Gowa yang namanya tercantum dalam usulan tersebut adalah M Taufiq dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gowa 1 yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Gowa, Faisal dari Dapil Gowa 2, Muh Kasim Dg Sila dari Dapil Gowa 4, Fatmawati Bangsawan dari Dapil Gowa 5, HM Amir Dg Sila dari Dapil Gowa 6, serta Aris Muflih dari Dapil Gowa 7.
Alasan Usulan Pemecatan Enam Legislator PAN
Dalam surat itu, para pengusul memaparkan sejumlah dasar yang menurut mereka menjadi alasan perlunya pemberian sanksi kepada keenam anggota DPRD Gowa tersebut.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN karena para legislator dinilai tidak menjalankan kewajiban kader untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan sesama kader partai.
Busrah dan Husniah berpandangan bahwa Fraksi PAN semestinya memberikan perlindungan politik kepada Husniah sebagai kader yang saat itu memimpin Kabupaten Gowa, bukan justru mendukung langkah politik yang berpotensi menggulingkannya.
“Seharusnya Fraksi PAN menjadi benteng pertama dan pelindung utama Bupati Ibu Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., dari berbagai serangan politik, bukan justru menjadi algojo yang menikam dari belakang,” demikian salah satu pernyataan dalam surat tersebut.
Selain persoalan AD/ART, keterlibatan enam legislator dalam proses hak angket juga dianggap bertentangan dengan platform dan asas perjuangan PAN.
Para pengusul menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip solidaritas dan kekeluargaan karena kader partai justru terlibat dalam proses politik terhadap kepala daerah yang berasal dari partai yang sama.
Surat itu turut mempersoalkan dugaan pelanggaran instruksi serta disiplin organisasi karena keenam legislator disebut mengambil langkah politik tanpa koordinasi dan persetujuan DPW PAN Sulsel.
Mereka juga dituding menjalin kerja sama dengan fraksi lain dalam proses penggunaan hak angket terhadap Husniah, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sikap politik partai.
Aspek lain yang menjadi pertimbangan adalah potensi dampak konflik internal tersebut terhadap citra dan marwah PAN, terutama ketika partai mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.
Berdasarkan sejumlah alasan itu, Busrah dan Husniah meminta DPP PAN menindaklanjuti usulan pemberhentian tidak dengan hormat sekaligus memproses PAW terhadap enam anggota DPRD Gowa tersebut.
Muncul di Tengah Perebutan Kursi Wakil Bupati Gowa
Usulan pemecatan enam legislator PAN ini mencuat ketika partai tersebut juga tengah mengupayakan agar posisi Wakil Bupati Gowa yang kosong setelah Darmawangsyah Muin menjadi bupati definitif dapat diisi kader PAN.
Sekretaris DPW PAN Sulsel, Chaidir Syam, sebelumnya mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan enam kader untuk dikonsultasikan kepada DPP PAN sebagai kandidat pengisi jabatan Wakil Bupati Gowa.
Keenam nama yang disiapkan adalah Rahmawati Bangsawan, M Taufiq, Amir Mappasomba Sila, Kasim Sila, Irmawati, dan Usman Lonta.
PAN berharap dua nama yang nantinya direkomendasikan untuk dibawa ke pembahasan bersama partai-partai pengusung pasangan HATI DAMAI berasal dari kader partai berlambang matahari tersebut.
Chaidir menyebut usulan itu akan dikomunikasikan dengan DPP PAN sekaligus dibahas bersama partai politik lain yang tergabung dalam koalisi pengusung pada Pilkada Gowa 2024.
Dengan demikian, dinamika internal PAN di Gowa kini berlangsung bersamaan dengan proses konsolidasi partai untuk mengusulkan kadernya dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Gowa. (*)





