Jakarta (ANTARA) - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina Francesca Albanese meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam "Board of Peace" (BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dalam wawancara dengan kantor berita Reuters, pada 22 Oktober 2026, Albanese memperingatkan bahwa keterlibatan Indonesia berisiko menormalisasi mekanisme yang menurutnya tidak wajar, terutama karena Israel dan AS memiliki peran dominan dalam menentukan masa depan Palestina, sementara suara rakyat Palestina tidak terwakili secara memadai.
Karena itu, Albanese menyarankan Indonesia sebaiknya mengalihkan perhatian ke "The Hague Group", koalisi negara yang mengoordinasikan langkah hukum dan diplomatik untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina.
Melalui jalur ini, dukungan terhadap Palestina tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, mulai dari pembatasan pengiriman senjata hingga peninjauan hubungan ekonomi yang berpotensi menopang pendudukan Israel.
Tentu saja, apa yang disarankan Albanese patut diperhatikan, tetapi bagi pemerintah Indonesia persoalannya tampaknya tidak sesederhana menerima atau menolak saran tersebut.
Indonesia sudah memutuskan bergabung dengan BoP dan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan pembahasan mengenai kedua mekanisme itu masih ditangguhkan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan kawasan.
Sudah barang tentu, masa penangguhan ini bisa membuka kesempatan untuk mengevaluasi apakah keterlibatan Indonesia dalam BOP masih dapat menghasilkan manfaat bagi perjuangan Palestina.
Dukungan politik
Selama bertahun-tahun, diplomasi Indonesia bersama berbagai negara dan organisasi internasional telah menghasilkan dukungan politik bagi Palestina, tetapi masih belum mampu menghentikan pendudukan Israel ataupun mewujudkan kemerdekaan Palestina.
Resolusi PBB, pernyataan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan berbagai kecaman internasional belum cukup mengubah perhitungan politik dan keamanan Israel.
Dalam situasi seperti itu, masuk ke dalam BoP dinilai menghadirkan kemungkinan berbeda, yakni melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang memiliki akses langsung terhadap Washington, negara yang mempunyai pengaruh besar terhadap Israel.
Pengamat hubungan internasional asal Universitas Indonesia Broto Wardoyo, dalam analisis yang diterbitkan Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Singapura, pada 9 Oktober 2026, menjelaskan dilema diplomasi Indonesia terkait Palestina melalui dua konsep: legitimacy dan leverage.
Indonesia, menurutnya, selama ini memiliki landasan legitimasi internasional yang kuat dalam membela Palestina, tetapi belum mempunyai daya tekan yang cukup untuk mengubah perilaku Israel.
Mekanisme multilateral seperti PBB memang memiliki legitimasi internasional, tetapi sering menghadapi keterbatasan dalam menegakkan keputusan.
Sebaliknya, BoP memiliki persoalan legitimasi, terutama menyangkut representasi Palestina, tetapi menawarkan kemungkinan daya tekan melalui pengaruh AS terhadap Israel.
Dengan kata lain, lewat BOP, Indonesia berharap memperoleh pengaruh yang lebih nyata terhadap konflik dengan memanfaatkan akses kepada pihak yang memiliki daya tawar besar.
Persoalannya kemudian adalah: apakah harapan itu benar-benar dapat diwujudkan? Persoalan tersebut menjadi penting jika melihat mandat BoP. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025 menyambut pembentukan BoP sebagai pemerintahan transisi internasional untuk mengoordinasikan pembangunan kembali Gaza.
Mekanisme tersebut juga mencakup pembentukan komite teknokrat Palestina untuk mengelola administrasi sipil dan pengerahan International Stabilization Force.
Resolusi tersebut, bahkan menyebut kemungkinan terbukanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina setelah reformasi Otoritas Palestina dan kemajuan rekonstruksi Gaza.
Jadi, mandat BoP tidak sepenuhnya terpisah dari tujuan kemerdekaan Palestina. Persoalan sesungguhnya terletak pada bagaimana mandat itu dijalankan dan siapa yang menentukan arah pelaksanaannya.
Laporan BoP kepada Dewan Keamanan PBB pada Mei 2026 menyebutkan bahwa badan tersebut telah memiliki 28 negara anggota, termasuk Indonesia dan Israel.
Sementara itu, administrasi Gaza direncanakan dijalankan oleh "National Committee for the Administration of Gaza" (NCAG), sebuah komite teknokrat Palestina.
Keberadaan komite tersebut tentu penting. Akan tetapi, administrasi sipil tidak sama dengan kedaulatan politik. Mengelola rumah sakit, sekolah, listrik, dan pelayanan publik tidak identik dengan memiliki kewenangan menentukan masa depan wilayah sendiri.
Palestina membutuhkan lebih dari sekadar pemerintahan teknis yang bekerja di bawah pengawasan internasional.
Persoalan lainnya adalah ketergantungan BoP pada kepemimpinan dan pengaruh besar Trump yang notabene sebagai Presiden AS, di mana masa jabatannya sebagai presiden dijadwalkan berakhir pada Januari 2029, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan lembaga ini.
Jika nanti Trump sudah tak berkuasa, apakah pemerintahan AS berikutnya akan mempertahankan komitmen yang sama? Apakah negara-negara anggota tetap memiliki kepentingan untuk melanjutkan BoP jika prioritas Washington berubah pasca-Trump?
Kesepakatan kepentingan
Dalam hubungan internasional, keberlanjutan sebuah lembaga tidak cukup ditentukan oleh piagam yang ditandatangani bersama dan lengkapnya struktur organisasi.
Keberlanjutan sebuah lembaga juga membutuhkan kesepakatan kepentingan di antara negara-negara anggotanya. Karenanya, Indonesia tidak boleh menggantungkan masa depan diplomasi Palestina pada komitmen politik satu presiden.
Dengan demikian, Indonesia setidaknya menghadapi tiga pilihan terkait dengan keberadaan BoP saat ini.
Pertama, tetap terlibat dan berusaha mempengaruhi kebijakan BoP dari dalam. Pilihan ini memiliki keuntungan berupa akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan. Indonesia dapat mendorong agar rekonstruksi Gaza tidak dipisahkan dari penyelesaian politik Palestina.
Akan tetapi, akses tidak otomatis menghasilkan pengaruh. Jika keputusan strategis tetap ditentukan oleh segelintir negara yang memiliki kekuatan lebih besar, Indonesia berisiko hanya menjadi peserta yang memberikan dukungan politik tanpa mampu mengubah arah kebijakan secara signifikan.
Kedua, Indonesia mempertahankan keterlibatan dengan mendorong perubahan mandat dan tata kelola BoP. Ini berarti pemerintah Indonesia tidak cukup menyampaikan dukungan terhadap Palestina, tetapi juga harus memperjuangkan keterwakilan politik Palestina dalam pengambilan keputusan, kepastian peralihan kewenangan kepada Otoritas Palestina, serta hubungan yang jelas antara rekonstruksi Gaza dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat.
Selain itu, Indonesia juga perlu mendorong transparansi mengenai kewenangan BoP, batas waktu pemerintahan transisi, sumber pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat.
Tanpa perubahan semacam itu, rekonstruksi Gaza berisiko menjadi proyek pembangunan yang tidak menyelesaikan persoalan politik yang melatarbelakangi kehancuran Gaza.
Ketiga, Indonesia menarik diri apabila BoP tidak menunjukkan kesediaan memperbaiki mekanisme dan tidak lagi sejalan dengan tujuan kemerdekaan Palestina.
Penarikan diri tentu memiliki konsekuensi. Indonesia bakal kehilangan akses langsung ke dalam forum di lembaga tersebut dan mungkin mengurangi peluang mempengaruhi kebijakan dari dalam.
Namun, keanggotaan juga memiliki biaya politik apabila keberadaan Indonesia justru dipersepsikan sebagai dukungan terhadap mekanisme yang mengabaikan hak politik Palestina.
Karena itu, keputusan bertahan atau keluar harus didasarkan pada evaluasi terhadap hasil nyata. Jadi, bukan semata-mata pertimbangan menjaga hubungan dengan AS ataupun tekanan opini publik.
Pengalaman Indonesia sendiri dapat menjadi landasan untuk menetapkan batas keterlibatannya dalam BoP. Pada 14 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri mengumumkan sejumlah national caveats atau batasan nasional yang harus dipatuhi dalam kemungkinan pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force untuk Gaza.
Batasan tersebut menegaskan bahwa personel Indonesia hanya menjalankan mandat non-tempur dan non-demiliterisasi. Tugasnya meliputi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina.
Penugasan itu juga mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina. Wilayah operasinya dibatasi hanya di Gaza, dengan kewajiban menghormati kedaulatan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Indonesia juga menolak perubahan demografi dan pemindahan paksa warga Palestina.
Hal yang tidak kalah penting, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa partisipasi dapat dihentikan apabila pelaksanaan misi menyimpang dari batasan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Meskipun national caveats tersebut secara khusus mengatur keterlibatan Indonesia dalam pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force, prinsip-prinsip yang mendasarinya semestinya juga menjadi ukuran untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Dengan demikian, keterlibatan Indonesia tidak cukup dinilai dari akses diplomatik yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana mekanisme tersebut menghormati kedaulatan dan hak politik rakyat Palestina.
Kemampuan dan posisi Indonesia
Masa depan BoP dan masa depan Palestina tidak bisa dipisahkan dari kemampuan Indonesia menentukan posisi diplomatiknya sendiri.
Indonesia tidak harus meninggalkan setiap forum yang memiliki kelemahan, tetapi juga tidak perlu mempertahankan keanggotaan hanya karena sudah telanjur bergabung.
Diplomasi bukan perkara mampu bertahan selama mungkin di sebuah forum. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa keberadaan di forum itu menghasilkan sesuatu bagi pihak yang diperjuangkan.
Baca juga: MPR desak BoP ambil langkah efektif wujudkan kemerdekaan Palestina
Jika BoP mampu membuka jalan menuju pemerintahan Palestina yang berdaulat, keterlibatan Indonesia dapat memiliki arti strategis.
Baca juga: BoP dorong dukungan internasional untuk peta jalan akhiri konflik Gaza
Sebaliknya, jika lembaga itu cuma menghasilkan stabilitas Gaza tanpa penyelesaian persoalan pendudukan dan kedaulatan penuh Palestina, Indonesia sudah selayaknya perlu meninjau ulang pilihannya.
Baca juga: BoP desak Israel penuhi komitmen Gaza demi peta jalan damai
*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.
Dalam wawancara dengan kantor berita Reuters, pada 22 Oktober 2026, Albanese memperingatkan bahwa keterlibatan Indonesia berisiko menormalisasi mekanisme yang menurutnya tidak wajar, terutama karena Israel dan AS memiliki peran dominan dalam menentukan masa depan Palestina, sementara suara rakyat Palestina tidak terwakili secara memadai.
Karena itu, Albanese menyarankan Indonesia sebaiknya mengalihkan perhatian ke "The Hague Group", koalisi negara yang mengoordinasikan langkah hukum dan diplomatik untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina.
Melalui jalur ini, dukungan terhadap Palestina tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, mulai dari pembatasan pengiriman senjata hingga peninjauan hubungan ekonomi yang berpotensi menopang pendudukan Israel.
Tentu saja, apa yang disarankan Albanese patut diperhatikan, tetapi bagi pemerintah Indonesia persoalannya tampaknya tidak sesederhana menerima atau menolak saran tersebut.
Indonesia sudah memutuskan bergabung dengan BoP dan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan pembahasan mengenai kedua mekanisme itu masih ditangguhkan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan kawasan.
Sudah barang tentu, masa penangguhan ini bisa membuka kesempatan untuk mengevaluasi apakah keterlibatan Indonesia dalam BOP masih dapat menghasilkan manfaat bagi perjuangan Palestina.
Dukungan politik
Selama bertahun-tahun, diplomasi Indonesia bersama berbagai negara dan organisasi internasional telah menghasilkan dukungan politik bagi Palestina, tetapi masih belum mampu menghentikan pendudukan Israel ataupun mewujudkan kemerdekaan Palestina.
Resolusi PBB, pernyataan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan berbagai kecaman internasional belum cukup mengubah perhitungan politik dan keamanan Israel.
Dalam situasi seperti itu, masuk ke dalam BoP dinilai menghadirkan kemungkinan berbeda, yakni melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang memiliki akses langsung terhadap Washington, negara yang mempunyai pengaruh besar terhadap Israel.
Pengamat hubungan internasional asal Universitas Indonesia Broto Wardoyo, dalam analisis yang diterbitkan Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Singapura, pada 9 Oktober 2026, menjelaskan dilema diplomasi Indonesia terkait Palestina melalui dua konsep: legitimacy dan leverage.
Indonesia, menurutnya, selama ini memiliki landasan legitimasi internasional yang kuat dalam membela Palestina, tetapi belum mempunyai daya tekan yang cukup untuk mengubah perilaku Israel.
Mekanisme multilateral seperti PBB memang memiliki legitimasi internasional, tetapi sering menghadapi keterbatasan dalam menegakkan keputusan.
Sebaliknya, BoP memiliki persoalan legitimasi, terutama menyangkut representasi Palestina, tetapi menawarkan kemungkinan daya tekan melalui pengaruh AS terhadap Israel.
Dengan kata lain, lewat BOP, Indonesia berharap memperoleh pengaruh yang lebih nyata terhadap konflik dengan memanfaatkan akses kepada pihak yang memiliki daya tawar besar.
Persoalannya kemudian adalah: apakah harapan itu benar-benar dapat diwujudkan? Persoalan tersebut menjadi penting jika melihat mandat BoP. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025 menyambut pembentukan BoP sebagai pemerintahan transisi internasional untuk mengoordinasikan pembangunan kembali Gaza.
Mekanisme tersebut juga mencakup pembentukan komite teknokrat Palestina untuk mengelola administrasi sipil dan pengerahan International Stabilization Force.
Resolusi tersebut, bahkan menyebut kemungkinan terbukanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina setelah reformasi Otoritas Palestina dan kemajuan rekonstruksi Gaza.
Jadi, mandat BoP tidak sepenuhnya terpisah dari tujuan kemerdekaan Palestina. Persoalan sesungguhnya terletak pada bagaimana mandat itu dijalankan dan siapa yang menentukan arah pelaksanaannya.
Laporan BoP kepada Dewan Keamanan PBB pada Mei 2026 menyebutkan bahwa badan tersebut telah memiliki 28 negara anggota, termasuk Indonesia dan Israel.
Sementara itu, administrasi Gaza direncanakan dijalankan oleh "National Committee for the Administration of Gaza" (NCAG), sebuah komite teknokrat Palestina.
Keberadaan komite tersebut tentu penting. Akan tetapi, administrasi sipil tidak sama dengan kedaulatan politik. Mengelola rumah sakit, sekolah, listrik, dan pelayanan publik tidak identik dengan memiliki kewenangan menentukan masa depan wilayah sendiri.
Palestina membutuhkan lebih dari sekadar pemerintahan teknis yang bekerja di bawah pengawasan internasional.
Persoalan lainnya adalah ketergantungan BoP pada kepemimpinan dan pengaruh besar Trump yang notabene sebagai Presiden AS, di mana masa jabatannya sebagai presiden dijadwalkan berakhir pada Januari 2029, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan lembaga ini.
Jika nanti Trump sudah tak berkuasa, apakah pemerintahan AS berikutnya akan mempertahankan komitmen yang sama? Apakah negara-negara anggota tetap memiliki kepentingan untuk melanjutkan BoP jika prioritas Washington berubah pasca-Trump?
Kesepakatan kepentingan
Dalam hubungan internasional, keberlanjutan sebuah lembaga tidak cukup ditentukan oleh piagam yang ditandatangani bersama dan lengkapnya struktur organisasi.
Keberlanjutan sebuah lembaga juga membutuhkan kesepakatan kepentingan di antara negara-negara anggotanya. Karenanya, Indonesia tidak boleh menggantungkan masa depan diplomasi Palestina pada komitmen politik satu presiden.
Dengan demikian, Indonesia setidaknya menghadapi tiga pilihan terkait dengan keberadaan BoP saat ini.
Pertama, tetap terlibat dan berusaha mempengaruhi kebijakan BoP dari dalam. Pilihan ini memiliki keuntungan berupa akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan. Indonesia dapat mendorong agar rekonstruksi Gaza tidak dipisahkan dari penyelesaian politik Palestina.
Akan tetapi, akses tidak otomatis menghasilkan pengaruh. Jika keputusan strategis tetap ditentukan oleh segelintir negara yang memiliki kekuatan lebih besar, Indonesia berisiko hanya menjadi peserta yang memberikan dukungan politik tanpa mampu mengubah arah kebijakan secara signifikan.
Kedua, Indonesia mempertahankan keterlibatan dengan mendorong perubahan mandat dan tata kelola BoP. Ini berarti pemerintah Indonesia tidak cukup menyampaikan dukungan terhadap Palestina, tetapi juga harus memperjuangkan keterwakilan politik Palestina dalam pengambilan keputusan, kepastian peralihan kewenangan kepada Otoritas Palestina, serta hubungan yang jelas antara rekonstruksi Gaza dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat.
Selain itu, Indonesia juga perlu mendorong transparansi mengenai kewenangan BoP, batas waktu pemerintahan transisi, sumber pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat.
Tanpa perubahan semacam itu, rekonstruksi Gaza berisiko menjadi proyek pembangunan yang tidak menyelesaikan persoalan politik yang melatarbelakangi kehancuran Gaza.
Ketiga, Indonesia menarik diri apabila BoP tidak menunjukkan kesediaan memperbaiki mekanisme dan tidak lagi sejalan dengan tujuan kemerdekaan Palestina.
Penarikan diri tentu memiliki konsekuensi. Indonesia bakal kehilangan akses langsung ke dalam forum di lembaga tersebut dan mungkin mengurangi peluang mempengaruhi kebijakan dari dalam.
Namun, keanggotaan juga memiliki biaya politik apabila keberadaan Indonesia justru dipersepsikan sebagai dukungan terhadap mekanisme yang mengabaikan hak politik Palestina.
Karena itu, keputusan bertahan atau keluar harus didasarkan pada evaluasi terhadap hasil nyata. Jadi, bukan semata-mata pertimbangan menjaga hubungan dengan AS ataupun tekanan opini publik.
Pengalaman Indonesia sendiri dapat menjadi landasan untuk menetapkan batas keterlibatannya dalam BoP. Pada 14 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri mengumumkan sejumlah national caveats atau batasan nasional yang harus dipatuhi dalam kemungkinan pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force untuk Gaza.
Batasan tersebut menegaskan bahwa personel Indonesia hanya menjalankan mandat non-tempur dan non-demiliterisasi. Tugasnya meliputi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina.
Penugasan itu juga mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina. Wilayah operasinya dibatasi hanya di Gaza, dengan kewajiban menghormati kedaulatan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Indonesia juga menolak perubahan demografi dan pemindahan paksa warga Palestina.
Hal yang tidak kalah penting, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa partisipasi dapat dihentikan apabila pelaksanaan misi menyimpang dari batasan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Meskipun national caveats tersebut secara khusus mengatur keterlibatan Indonesia dalam pengiriman personel Indonesia ke International Stabilization Force, prinsip-prinsip yang mendasarinya semestinya juga menjadi ukuran untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Dengan demikian, keterlibatan Indonesia tidak cukup dinilai dari akses diplomatik yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana mekanisme tersebut menghormati kedaulatan dan hak politik rakyat Palestina.
Kemampuan dan posisi Indonesia
Masa depan BoP dan masa depan Palestina tidak bisa dipisahkan dari kemampuan Indonesia menentukan posisi diplomatiknya sendiri.
Indonesia tidak harus meninggalkan setiap forum yang memiliki kelemahan, tetapi juga tidak perlu mempertahankan keanggotaan hanya karena sudah telanjur bergabung.
Diplomasi bukan perkara mampu bertahan selama mungkin di sebuah forum. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa keberadaan di forum itu menghasilkan sesuatu bagi pihak yang diperjuangkan.
Baca juga: MPR desak BoP ambil langkah efektif wujudkan kemerdekaan Palestina
Jika BoP mampu membuka jalan menuju pemerintahan Palestina yang berdaulat, keterlibatan Indonesia dapat memiliki arti strategis.
Baca juga: BoP dorong dukungan internasional untuk peta jalan akhiri konflik Gaza
Sebaliknya, jika lembaga itu cuma menghasilkan stabilitas Gaza tanpa penyelesaian persoalan pendudukan dan kedaulatan penuh Palestina, Indonesia sudah selayaknya perlu meninjau ulang pilihannya.
Baca juga: BoP desak Israel penuhi komitmen Gaza demi peta jalan damai
*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.





