Berhala Modern: Harta, Tahta, dan Cinta

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro

JAKARTA -- Pada Oktober 2026, Amien Rais melontarkan pernyataan keras terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Ia menyebut MBS sebagai “Abu Jahal abad ke-21”, merujuk kepada tokoh Quraisy yang menentang dakwah Nabi Muhammad saw. Pernyataan itu diberitakan media pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, media lain melaporkan bahwa Amien meminta maaf dan memerintahkan agar video pernyataannya dihapus.

Julukan tersebut merupakan penilaian politik dan moral Amien Rais, bersifat subjektif dan belum tentu benar. Namun, itu memunculkan pertanyaan yang cukup sering diulang: Apakah identitas dan simbol Islam menjamin perilaku yang sesuai dengan Islam itu sendiri?

Pertanyaan ini tidak hanya berlaku bagi MBS, Arab Saudi, atau tokoh politik tertentu, tetapi juga bagi para pemimpin, pejabat, pengusaha, dan masyarakat Muslim di mana pun.

Ada orang yang rajin beribadah, tetapi tidak jujur dalam berdagang. Ada pejabat yang berbicara tentang moralitas, tetapi menyalahgunakan jabatan. Ada orang kaya yang berpenampilan saleh, tetapi mengabaikan hak pekerja dan penderitaan kaum miskin.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Jangan-jangan kita selama ini hanya menghancurkan berhala batu, tetapi membiarkan berhala lain menguasai hati dan kehidupan kita: harta, tahta, dan cinta.

Nabi Ibrahim dan Perlawanan terhadap Berhala

Al-Qur'an menyebut Nabi Ibrahim a.s. sebagai teladan manusia, yang berani menentang penyimpangan masyarakatnya. Kaumnya menyembah berhala, dan Ibrahim mengajak mereka kembali kepada Allah Yang Maha Esa.

 “Katakanlah: Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku petunjuk ke jalan yang lurus, agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik” (QS Al-An'am: 161).

Millah Ibrahim mengajarkan kemurnian tauhid: manusia tidak boleh menempatkan sesuatu selain Allah untuk ditaati, dipatuhi atau disembah. Allah-lah orientasi kehidupan kita, sehingga tidak semestinya kita mengorbankan tauhid itu demi harta, jabatan, atau kepentingan lain.

Toshihiko Izutsu (2002), dalam kajiannya tentang konsep-konsep etis dan religius Al-Qur'an, menunjukkan bahwa iman bukan konsep yang berdiri sendiri, terpisah dari tindakan dan tanggung jawab manusia.

Berhala tidak hanya berupa patung batu. Harta menjadi berhala ketika manusia rela menipu demi memperolehnya. Jabatan menjadi berhala ketika seseorang menghalalkan segala cara untuk mempertahankannya. Kekuasaan menjadi berhala ketika kepentingan penguasa ditempatkan di atas keadilan.

Memiliki harta, menduduki jabatan, dan memegang kekuasaan bukanlah dosa. Namun, semuanya menjadi persoalan ketika menguasai hati dan mengalahkan kewajiban moral kepada Allah dan makhluk-Nya.

Allah adalah Rabb, Malik, dan Ilah

Surah Al-Fatihah memperkenalkan Allah sebagai Rabb al-'alamin, Tuhan seluruh alam. QS Ali Imran: 26 menegaskan bahwa Allah adalah pemilik kerajaan dan kekuasaan. Tauhid berarti bahwa hanya Allah yang berhak dipatuhi, diabdi dan disembah.

Ketiga pengertian itu memberikan dasar penting bagi kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

Sebagai Rabb, Allah memberikan petunjuk bagi kehidupan manusia. Sebagai Malik, Allah adalah pemilik kekuasaan yang mutlak. Kekuasaan manusia sangat terbatas dan harus dipertanggungjawabkan. Sebagai Ilah, Allah menjadi tujuan pengabdian tertinggi manusia.

Konsekuensinya, penguasa tidak boleh menganggap negara sebagai milik pribadi. Pejabat tidak boleh memperlakukan anggaran publik sebagai harta pribadi. Pengusaha tidak boleh merasa bahwa dia kaya karena usaha-kerasnya, yang memberinya hak untuk mengabaikan orang lain.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS An-Nisa: 58).

Fazlur Rahman (2009) menekankan pentingnya memahami pesan moral Al-Qur'an secara menyeluruh dan menghubungkannya dengan persoalan kehidupan nyata. Dalam kerangka ini, tauhid tidak cukup dipahami sebagai pernyataan tentang keesaan Tuhan. Ia harus menjadi orientasi moral dalam menghadapi ketidakadilan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan adalah Amanah

Sejarah politik memperlihatkan bahwa kekuasaan memiliki dua kemungkinan. Ia dapat digunakan untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, ia juga dapat menjadi sarana penindasan apabila tidak dibatasi oleh tanggung jawab dan keadilan.

Ibn Khaldun (1332–1406), dalam Muqaddimah, mengkaji hubungan kekuasaan dengan solidaritas sosial, kemakmuran, dan kemunduran dinasti. Ia menunjukkan bahwa kehidupan politik tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan perilaku para penguasa. Ketika kepentingan pribadi dan kemewahan mengalahkan kepentingan masyarakat, fondasi kehidupan politik akan melemah.

Dua abad sebelumnya, Al-Mawardi (974–1058), dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, membahas tanggung jawab pemerintahan dalam mengatur kehidupan bersama. Kekuasaan terkait dengan kewajiban menjaga ketertiban dan memenuhi tanggung jawab publik.

Dalam konteks modern, prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam pengawasan anggaran, transparansi kebijakan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban pejabat. Kesalehan pribadi seorang pemimpin tetap penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan lembaga yang mampu mengawasi kekuasaan.

Di Indonesia, persoalan ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Semua pejabat berpidato tentang pengabdian, pembangunan, dan kepentingan rakyat. Namun, apakah kenyataannya demikian? Apakah pelayanan publik membaik, korupsi dapat dicegah, hukum ditegakkan secara adil, dan masyarakat memperoleh manfaat dari kekayaan negara?

Ketika Hukum Buatan Manusia Mengalahkan Hukum Allah

Jika Allah adalah Rabb, Malik, dan Ilah, mengapa manusia lebih tunduk kepada aturan dan keputusan manusia sendiri daripada kepada petunjuk-Nya?

Al-Qur'an mengingatkan: “Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus” (QS Yusuf: 40).

Ayat itu menegaskan otoritas Allah dalam mengatur hidup dan pengabdian. Jadi persoalannya: Bagaimana menjadikan hukum, aturan dan petunjuk Allah sebagai pedoman dalam membuat keputusan, menyusun hukum, dan mengatur masyarakat?

Allah juga mengingatkan: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang menetapkan aturan bagi mereka yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy-Syura: 21).

Pertanyaan ini sangat mendasar. Manusia diberi akal, kebebasan, dan kemampuan mengatur kehidupan. Tetapi apakah kemampuan itu berarti manusia boleh menentukan sendiri segala sesuatu, termasuk menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya?

Sering kali aturan buatan manusia tampak masuk akal dan bermanfaat. Namun, sesuatu yang tampak menguntungkan belum tentu benar dan membawa kemaslahatan dalam jangka panjang. Beberapa contoh dapat disebut.

Pertama, ekonomi yang menghalalkan riba. Sistem bunga dan utang berbunga sering dibenarkan atas nama pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kemudahan transaksi. Padahal, Al-Qur'an secara tegas membedakan jual beli dengan riba (QS Al-Baqarah: 275–279). Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang dilarang Allah dan menimbulkan ketidakadilan.

Kedua, hukum yang membenarkan korupsi dan suap secara terselubung. Suatu pemberian mungkin diberi nama komisi, uang pelicin, biaya administrasi, atau imbalan jasa. Allah melarang manusia memakan harta orang lain dengan cara batil dan menyuap penguasa untuk mengambil hak orang lain (QS Al-Baqarah: 188).

Ketiga, pembangunan yang mengorbankan lingkungan. Pembukaan hutan, eksploitasi tambang, dan penguasaan sumber daya alam sering dibenarkan atas nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, jika dilakukan secara berlebihan sehingga merusak alam, merampas hak masyarakat, dan membahayakan generasi mendatang, pembangunan itu bertentangan dengan amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Allah melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya (QS Al-A'raf: 56; QS Ar-Rum: 41).

Keempat, keputusan mayoritas yang mengabaikan keadilan. Suara terbanyak memang dapat menjadi mekanisme pengambilan keputusan dalam masyarakat. Jika mayoritas menyetujui perampasan hak minoritas, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil, apakah keputusan itu menjadi benar? Al-Qur'an memerintahkan keadilan sekalipun terhadap orang yang tidak disukai (QS Al-Ma'idah: 8). Harusnya musyawarah hanya dilakukan untuk hal-hal yang mubah, sedangkan yang sudah jelas halal-haramnya harus langsung dieksekusi, tidak perlu didiskusikan lagi.

Kelima, hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan orang kuat. Aturan dapat dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan kelompok yang berkuasa, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan keadilan. Padahal, hukum seharusnya melindungi semua orang, bukan menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan segelintir orang.

Jadi setiap peraturan mestinya substantif sesuai dengan nilai kebenaran, keadilan, dan ketentuan Allah. Boleh saja, malah harus, kita membuat aturan sendiri tentang lalu lintas, standar keselamatan bangunan, administrasi kependudukan, tata kelola anggaran, dan berbagai ketentuan teknis. Ada ruang bagi musyawarah, ijtihad, dan kebijakan manusia pada hal-hal seperti ini, namun jangan sampai melanggar prinsip syariat.

Jadi, yang harus ditolak adalah kesombongan manusia yang merasa piawai dan berhak mengatur dirinya sendiri, menyingkirkan hukum-hukum Allah.

Bagaimana Membuat Manusia Tunduk kepada Hukum Allah?

Mengajak manusia mengakui bahwa Allah adalah Tuhan relatif mudah. Namun tidak demikian halnya membuat manusia bersedia mengikuti seluruh petunjuk-Nya, apalagi jika bertabrakan dengan kepentingan harta, jabatan, kekuasaan, dan hawa nafsu.

Padahal Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS An-Nisa: 59).

Ayat ini memberikan urutan yang jelas. Ketaatan kepada Allah dan Rasul menjadi landasan atau kerangka dari kepatuhan terhadap pemegang kekuasaan. Jika terjadi perselisihan antara rakyat dan pemerintah, maka harus diselesaikan menurut hukum dan tuntunan Allah dan Rasul.

Bagaimana mewujudkan hal itu dalam kehidupan nyata? Pertama, membangun kesadaran tauhid sejak dari keluarga. Anak-anak tidak cukup diajari menghafal rukun iman dan menjalankan ibadah ritual. Mereka juga perlu memahami bahwa Allah mematau semua perbuatan manusia, bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, dan bahwa kejujuran harus dijaga sekalipun tidak ada orang yang melihat.

Kedua, pemimpin harus memberikan keteladanan. Sulit mengharapkan rakyat menaati hukum jika para pemimpinnya justru melanggar hukum. Penguasa yang menghendaki masyarakat jujur harus terlebih dahulu menunjukkan kejujuran. Pemerintah yang menuntut efisiensi anggaran harus bersedia hidup sederhana dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, membangun sistem dan lembaga yang menjamin orang istiqamah dalam kesalehan. Kesalehan individu tidak cukup. Harus ada pengawasan kekuasaan, transparansi anggaran, peradilan yang independen, dan mekanisme untuk mengoreksi penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai nasib masyarakat hanya bergantung pada baik-buruknya pribadi seorang penguasa.

Keempat, menjadikan musyawarah dan ijtihad sebagai sarana menerapkan nilai-nilai wahyu. Al-Qur'an mengajarkan musyawarah (QS Asy-Syura: 38). Manusia boleh berbeda pendapat dalam menentukan kebijakan, tetapi perbedaan itu harus diarahkan untuk mencari kebenaran, bukan untuk membenarkan kepentingan kelompok.

Kelima, menanamkan kesadaran pertanggungjawaban akhirat. Hukum dunia tidak selalu mampu menjangkau semua kejahatan. Ada korupsi yang tidak terbongkar, penipuan yang tidak diketahui, dan kezaliman yang tidak memperoleh balasan di pengadilan. Namun, tidak ada perbuatan yang luput dari pengetahuan Allah. Kesadaran inilah yang membuat seseorang tetap jujur sekalipun mempunyai kesempatan untuk berbuat curang.

Dengan demikian, ketaatan kepada hukum Allah tidak dapat dibangun hanya dengan slogan, ancaman, atau pemaksaan. Ia harus tumbuh dari iman, pemahaman, keteladanan, budaya keadilan, dan sistem pemerintahan yang kuat.

Kembali kepada Millah Ibrahim

Mengikuti Millah Ibrahim berarti menempatkan Allah di atas segala sesuatu. Harta harus diperoleh dan digunakan secara bertanggung jawab. Jabatan harus dijalankan secara amanah. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, keadilan, dan pertanggungjawaban.

Tujuan penciptaan manusia adalah beribadah kepada Allah (QS Adz-Dzariyat: 56). Beribadah tidak selesai dengan salat. Sikap mengabdi kepada Allah harus tampak dalam kegiatan berdagang, memimpin, membuat kebijakan, mengelola kekayaan, dan memperlakukan sesama manusia, hewan, tumbuhan, serta lingkungan.

Masyarakat yang mengikuti Millah Ibrahim bukanlah masyarakat yang sekadar ramai dengan simbol agama. Tauhid harus menjadi kekuatan moral untuk melawan keserakahan dan kezaliman.

Jadi bukan siapa yang paling lantang berbicara tentang agama yang perlu dicari, melainkan siapa yang paling bersedia tunduk kepada Allah ketika kepentingannya sendiri dipertaruhkan.

Jangan sampai kita menghancurkan berhala batu, tetapi mendirikan berhala baru di dalam hati: harta, tahta, dan cinta. Lebih buruk lagi, jangan sampai kita mengaku menyembah Allah, tetapi lebih takut kehilangan jabatan daripada kehilangan kejujuran; lebih patuh kepada kepentingan penguasa daripada kepada keadilan; dan lebih mengikuti aturan yang menguntungkan diri sendiri daripada petunjuk Allah.

Tauhid yang sesungguhnya bukan hanya mengakui Allah sebagai Tuhan, tetapi bersedia menjadikan petunjuk-Nya sebagai pedoman hidup, dalam bekerja, bermasyarakat, dan berkekuasaan. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Orang Ditangkap Buntut Rusuh Demo Gen Z di Jerman
• 18 jam laludetik.com
thumb
DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Momen Ade Darmawan Singgung Ijazah SMA Prabowo di Tengah Polemik Ijazah Gibran
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Puskesmas rutin periksa kesehatan petugas karhutla Banjar Kalsel
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Alasan Fans Manchester United Tetap Setia Mendukung Michael Carrick
• 41 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.