Usai MA Putuskan Suket Gibran, Gibranisti Salahkan Kemendikdasmen: Jangan Tiba-tiba sudah Enggak Punya Wapres

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Kini membuat Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan komentar hingga menyalahkan Kemendikdasmen.

Kata Ade, bahwa suket itu bukan dokumen yang secara tiba-tiba diminta Gibran kepada Kemendikdasmen.

Baca Juga :
Tanggapi Putusan MA, Elit Demokrat Sebut Status Gibran Tak Lagi Sah Sebagai Wapres
Suket Ijazah Gibran Dibahas MA Hari Ini, Begini Aktivitas Wapres Jelang Penjelasan Putusan

Bahkan dijelaskannya, untuk mendapatkan suket itu, Gibran terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan menerima persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Gibran pun memperoleh suket tersebut.

Lalu, kata Ade, setelah menjabat, suket tersebut dipermasalahkan karena dianggap cacat administrasi. Hal ini langsung membuatnya heran.

"Setelah dia (Gibran) menjabat karena katakanlah Pak Subhan ini mengatakan ada kesalahan administrasi di tingkat administrasi di Dikdasmen, apa kesalahannya Mas Gibran? Kok jabatan Wapresnya yang harus harus harus mundurlah, harus impeach (dimakzulkan) lah," Ucap Ade dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (2/11/2026).

"Kan ini yang menjadi aneh, iya dong. Kenapa? Karena Mas Gibran ini tidak 'kucluk-kucluk' menyampaikan atau memerintahkan Dikdasmen, 'Dikdasmen, saya minta keluarkan suket', kan enggak begitu, suket itu keluar karena adanya persyaratan," sambungnya.

Menurut Ade, persoalan suket ini merupakan tanggung jawab Dikdasmen, bukan pada Gibran maupun jabatan Wakil Presiden.

Dia pun menegaskan bahwa tuntutan agar Indonesia kehilangan Wakil Presiden hanya karena persoalan administrasi tersebut merupakan pandangan yang naif dan mengabaikan kedaulatan serta suara rakyat.

"MPR kok yang melantik ini. Jadi jangan ketika kemudian ada putusan Mahkamah Agung tiba-tiba sudah enggak punya Wapres. Nah, inilah yang saya rasa keliru kita memahami sesuatu putusan itu," ucapnya.

Ade lantas menegaskan kembali bahwa Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak Dikdasmen untuk memperoleh surat keterangan tersebut.

"Syarat-syarat administratif itu, pemenuhan itu, syaratnya itu ada pada Dikdasmen, jadi apapun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdasmen, kan dipenuhi Mas Gibran," katanya.

"Nah, kalau ada kesalahan administratif yang sifatnya itu ada di Dikdasmen, kan tidak harus bertanggung jawab Mas Gibran. Kenapa? Karena apa yang dimintakan oleh Dikdasmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi," sambungnya.

Baca Juga :
MA Gelar Konferensi Pers Hari Ini, Jelaskan Putusan soal Suket Ijazah Gibran
Sikap 5 Partai usai Suket Ijazah Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah, Bagaimana Nasib Wapres?
Heboh Putusan MA soal Suket Gibran, Gerindra Soroti Persoalan Status Wapres

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Bidik 23 UKM Binaan Siap IPO Tahun Depan, Aset Rp 50-Rp 250 Miliar
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Diduga Todongkan Senjata hingga Tarik Santriwati saat Penggeledahan, Komnas HAM Bakal Mintai Keterangan Kapolda Jateng
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Cerita Beberapa ASN Pulang Kampung 1 Kali dalam Satu Tahun, Kini Enggak Begitu Lagi
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Alasan Fans Manchester United Tetap Setia Mendukung Michael Carrick
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.