Jakarta, VIVA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah praktik mafia pangan, melindungi subsidi negara, serta memastikan bantuan pangan tersebut diterima sesuai peruntukannya.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, sejumlah kasus penyimpangan distribusi beras menunjukkan masih adanya pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk mendapatkan keuntungan besar.
Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat agar penyelewengan tersebut tidak terus terjadi dan merugikan berbagai pihak.
"Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan," kata Mentan Amran di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Amran bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di kawasan Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP dengan volume mencapai sekitar 600 ton.
Dari temuan itu, potensi kerugian negara dan konsumen diperkirakan mencapai Rp6,07 miliar per hari.
Sementara itu, akumulasi kerugian akibat berbagai praktik penyimpangan beras, termasuk pengoplosan dan beras fortifikasi, ditaksir mencapai Rp89 triliun sepanjang tahun ini.
Amran menegaskan, pelaku penyelewengan harus mendapatkan sanksi tegas tanpa toleransi.
"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan program beras SPHP, Bapanas berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan sekaligus melakukan pengawasan. Adapun Perum Bulog bertugas sebagai operator yang menjalankan penyaluran beras berdasarkan penugasan pemerintah.
Ito menilai penguatan pengawasan dan akuntabilitas diperlukan untuk memastikan tata kelola distribusi beras, khususnya program SPHP, berjalan sesuai ketentuan.
"Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku," tegas Ito.





