Mediaapakabar.com- Polsek Galang, Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pencurian seng dan meresahkan masyarakat.
Pelaku yang diamankan KH (24). Dia melakukan pencurian 90 lembar seng di Dusun III, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/4/2026).
Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (31/10/2026). Pelaku ini berlamat di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Korban bernama Dika Gustiawan melaporkan kasus ini sesuai dengan laporan polisi LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2026.
Kapolsek Galang AKP Doli S Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuil Barus, membenarkan penangkapan.
"Iya benar, pelaku telah diamankan. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan. Pelaku di persangkaan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” terangnya kepada awak media, Senin (2/11/2026). (MRF)





