Polisi Tangkap Pencurian Meresahkan di Galang

mediaapakabar.com
2 jam lalu
Cover Berita
foto: Pelaku yang diamankan Polisi (istimewa) 
Mediaapakabar.com-
 Polsek Galang, Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pencurian seng dan meresahkan masyarakat. 

Pelaku yang diamankan KH (24). Dia melakukan pencurian 90 lembar seng di Dusun III, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/4/2026).

Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (31/10/2026). Pelaku ini berlamat di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Deli Serdang. 

Korban bernama Dika Gustiawan melaporkan kasus ini sesuai dengan laporan polisi LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2026. 

Kapolsek Galang AKP Doli S Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuil Barus, membenarkan penangkapan. 

"Iya benar, pelaku telah diamankan. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan. Pelaku di persangkaan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” terangnya kepada awak media, Senin (2/11/2026). (MRF)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WALHI minta Polri umumkan nama korporasi tersangka karhutla
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Iran Tetapkan Angkatan Laut dan Udara Inggris sebagai Organisasi Teroris, MI6 Kelompok Lawan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kebakaran Hanguskan 4 Ruangan SMA Negeri di Banjarnegara, Koperasi hingga UKS
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Doa Amy Qonita untuk Raffi Ahmad di Tengah Isu Diboikot Masyarakat
• 54 menit lalucumicumi.com
thumb
Juventus Tundukkan Napoli, Spalletti Minta Suporter Kembali Dukung Bianconeri
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.