Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Evaluasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri mengatakan, pihaknya menerima kritik dan keluhan yang muncul setelah penggeledahan tersebut. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak, termasuk para santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), yang dilansir Antara.
Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait pelaksanaan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, Isir menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak kegiatan tersebut.
Sementara mengenai keluhan barang-barang yang dibawa saat penggeledahan, Isir mengatakan sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum, Sabtu (31/10/2026).
Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga hubungan dengan kalangan pesantren.
Isir menegaskan, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tetap terbuka terhadap evaluasi, terutama jika muncul keluhan mengenai prosedur yang dilakukan petugas.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia juga memastikan tindakan kepolisian dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif kepada lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” pungkasnya. (ant/bil/ham)




