Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tak Otomatis Pengaruhi Jabatan Wapres

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta konsekuensi hukumnya.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dikaitkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurut Sugiat, persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden merupakan dua hal berbeda yang memiliki dasar serta mekanisme hukum masing-masing.

BACA JUGA:Denny Indrayana Ungkap Putusan MA Batalkan Suket Gibran

"Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," kata Sugiat kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

Ia meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, substansi putusan MA, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Sugiat menegaskan, setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

Namun, ia juga berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada waktu itu.

"Kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.

BACA JUGA:Polemik Ijazah Gibran Makin Panas! PDIP dan Golkar Mulai Buka Suara, Hasto Singgung Mundur!

Lebih lanjut, Sugiat meminta kementerian terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakn, penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada saat itu.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Angin Puting Beliung Terjang Grobogan, 3 Rumah Roboh dan Puluhan Rusak | KOMPAS SIANG
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Hari Ini Berpeluang Menguat ke 5.456-5.564
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Alfamidi (MIDI) Raup Laba Rp705,57 Miliar hingga September, Naik 19 Persen
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Pamer Ketajaman, Taisei Marukawa Hancurkan Persija
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
1.100 Warga Terdampak dan 117 KK Terisolasi Imbas Banjir-Longsor di Lumajang
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.