Perburuan aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 10,23 miliar.
Sebanyak 103 objek tersebut terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat, yakni penanganan perkara yang membidik PT DSI sebagai korporasi.
Pengungkapan aset di Sukoharjo berawal dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aset-aset PT DSI. Data hasil penelusuran OJK kemudian diverifikasi penyidik ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo hingga kepemilikannya dapat dipastikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.
Kombes Pol Arsal Sahban: Aset PT DSI dan Afiliasinya Akan Kami Kejar ke Mana Pun DisembunyikanKasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukan yang terakhir. Perwira yang dikenal sebagai mantan Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang itu memastikan pengejaran aset akan terus dilakukan.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Menurut Arsal, kerja sama dengan OJK menjadi salah satu kunci keberhasilan penelusuran aset tersebut.
“Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya.
Penelusuran aset di wilayah Solo Raya pun terus berkembang. Saat ini, Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H., tengah mendalami sejumlah informasi terkait aset bersama BPN Surakarta.
“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: Kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.
Hingga kini, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp 500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban PT DSI sebesar sekitar Rp 1,07 triliun.
Penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk memaksimalkan penelusuran aset. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.
Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang membidik PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, Rp 2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Sekitar Rp 1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.





