HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta penghentian sementara seluruh tahapan penyaringan bakal calon rektor. Ada apa?
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Senat UNM di Lantai 14 Menara Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (2/11/2026), menyusul diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Rapat yang diikuti anggota senat itu berlangsung sekitar 75 menit, mulai pukul 10.15 hingga 11.30 Wita, dengan kesepakatan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari kementerian sebelum melanjutkan proses pemilihan.
Ketua Senat UNM, Dr Resekiani Mas Bakar, menjelaskan bahwa penghentian sementara tahapan Pilrek merupakan tindak lanjut atas surat Ditjen Dikti yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
“Intinya tadi adalah penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM. Sampai dengan batas waktu yang nanti akan kami beritahukan oleh kementerian,” kata Resekiani seusai rapat.
Mengenai alasan di balik keputusan tersebut, Resekiani menyebut kementerian menerima laporan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai pokok persoalan yang dilaporkan karena surat dari kementerian hanya menyampaikan pemberitahuan penundaan tahapan penyaringan.
“Tentu, seperti kalau dalam hal penundaan itu memang kalau ada laporan yang masuk. Tapi kalau mau ditanya secara detail, memang tidak ada di dalam laporan itu, kami pun juga tentu akan menunggu,” jelasnya.
Senat UNM juga belum mengetahui siapa pihak yang menyampaikan laporan tersebut maupun apakah laporan itu berkaitan dengan salah satu bakal calon rektor.
“Kami tidak tahu sama sekali,” ujarnya ketika ditanya mengenai kemungkinan laporan berasal dari kandidat rektor atau pihak lain.
Resekiani menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan kementerian dan menunggu petunjuk resmi mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
Senat UNM, lanjut dia, siap memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila diminta untuk membantu penyelesaian persoalan yang menjadi dasar penundaan.
Ia menyebut tahapan pemilihan bisa kembali berjalan setelah persoalan yang dilaporkan dinyatakan tidak lagi menjadi kendala.
“Misalnya ada hal-hal, kan pasti tentu akan diklarifikasi. Kalau kemudian clear-ji, ya kan? Kalau clear kan ya sudah kita lanjutkan,” tuturnya.
Penundaan tersebut menjadi perubahan mendadak bagi Senat UNM karena seluruh agenda penyaringan sebelumnya telah dipersiapkan untuk dilaksanakan sesuai jadwal.
“Padahal kami ini sudah sangat siap,” ungkap Resekiani.
Sebelum surat penundaan diterima, Pilrek UNM periode mendatang dijadwalkan memasuki agenda pemaparan visi dan misi tujuh bakal calon rektor pada Selasa (3/11/2026).
Sehari setelahnya, Rabu (4/11/2026), senat semula akan menggelar pemilihan tahap pertama untuk menetapkan calon rektor yang berhak melanjutkan proses berikutnya.
Akan tetapi, kedua agenda tersebut kini tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana karena seluruh tahapan penyaringan harus menunggu keputusan lanjutan dari kementerian.
Dengan demikian, kelanjutan Pilrek UNM masih bergantung pada hasil klarifikasi atas laporan yang diterima kementerian serta instruksi resmi yang akan disampaikan kepada Senat UNM. (*)





