Skakmat! Keputusan MA Bikin Gibran Tak Bisa Berkutik, Kubu SBY Sebut Tinggal Pilih Cara Ini

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka menimbulkan persoalan serius terhadap pemenuhan syarat Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Jansen, amar putusan MA memiliki rumusan yang tegas karena menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Atas dasar putusan tersebut, Jansen berpendapat legitimasi Gibran sebagai wakil presiden perlu dipersoalkan. Ia menyampaikan pandangan itu melalui akun X pribadinya.

"Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat," tulis Jansen, dikutip Minggu (1/11/2026).

Jansen menegaskan pernyataannya merupakan pendapat hukum pribadi berdasarkan amar putusan MA. Ia mengaku merasa perlu memberikan penjelasan setelah menerima banyak pertanyaan dari kolega politik dan awak media.

Ia juga membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persoalan pendidikan Gibran. Jansen mengaku memilih tidak banyak berkomentar terhadap putusan MK karena menilai rumusannya masih menyisakan ruang perdebatan.

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam—walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam—masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'," tulisnya.

Berbeda dengan putusan MK yang ia anggap masih menyisakan perdebatan, Jansen menilai putusan MA secara eksplisit menyatakan dokumen penyetaraan tidak sah dan memerintahkan pemusnahannya. Dari situ, ia mengajukan dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tulisnya.

Untuk memperkuat argumennya, Jansen menggunakan analogi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dan perdata. Ia menilai putusan hukum perlu ditindaklanjuti, sementara dalam persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden, DPR dan MPR menjadi bagian penting dari proses ketatanegaraan.

Jansen pun menyatakan akan menunggu apakah persoalan tersebut berlanjut ke DPR dan MPR. "Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu," tulisnya.

Polemik tersebut berawal dari Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026. MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan dalam perkara melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Baca Juga: Bongkar Motif Tersembunyi! Loyalis Jokowi Sebut Kritik ke Gibran Cuma Ajang Balas Dendam Politik

Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. Berdasarkan uraian putusan, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.

Meski demikian, penilaian Jansen mengenai dampak putusan tersebut terhadap jabatan Gibran merupakan interpretasi hukum pribadi. Pembatalan dokumen administratif tidak otomatis sama dengan keputusan pemberhentian wakil presiden karena Pasal 7A UUD 1945 mengatur mekanisme konstitusional tersendiri, termasuk alasan dan tahapan yang harus dilalui.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satria Muda fokus benahi pemain pelapis untuk IBL 2027
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
5 Fakta Menarik di Balik Yukata, Pakaian Tradisional Asal Jepang
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dorong Desa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi, Menekraf Kembangkan Desa Kreatif
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
MA Akan Beri Penjelasan soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Profil Arsyadany yang Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Ketenagalistrikan
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.