Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan Nusron.
Advertisement
KPK juga tengah merumuskan strategi pemeriksaan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Ya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan,” kata Taufik, Senin (2/11/2026).
“Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” sambungnya.
Taufik menegaskan, KPK tidak menghadapi kendala dalam rencana pemanggilan kembali Nusron. Menurut dia, penyidik masih merumuskan langkah yang tepat untuk memeriksa saksi tersebut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya, jadi sabar dahulu ya,” jelas Taufik.




