JAKARTA, KOMPAS - Pengelolaan sampah dari Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dinilai belum optimal sehingga berdampak pada masyarakat sekitar TPST. Uang kompensasi yang diberikan pun dinilai tak sebanding dengan derita yang dialami oleh warga sekitar.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto menilai, pemerintah belum mampu mengolah sampah di TPST Bantargebang secara benar. Buktiknya, timbulan sampah masih menggunung dengan jumlah mencapai 80 juta ton.
"Jakarta dengan sengaja mencemari dan merusak lingkungan dan menebar penyakit kepada warga sekitar TPST Bantargebang," kata Bagong, Senin (2/11/2026).
Bagong menyebut, hal itu terlihat dari langkah pemerintah yang masih mengelola sampah dengan skema pembuangan terbuka (open dumping). Dia menilai, skema itu melanggar Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan terkait.
Bagong menyatakan, pengelolaan sampah dengan skema open dumping membuat lingkungan sekitar TPST Bantargebang tercemar. Kondisi itu pun turut berdampak pada kehidupan warga di sekitar TPST. Uang kompensasi sebesar Rp 362 miliar pun dinilai tidak sepadan dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
Besaran uang kompensasi atau dikenal dengan istilah ”uang bau” itu ditetapkan setelah perpanjangan kerja sama antara Pemprov Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan TPST Bantargebang.
Menurut Bagong, dana kompensasi itu tergolong kecil. Sebab, warga yang terdampak langsung dari aktivitas TPST Bantargebang hanya memperoleh uang kompensasi sebesar Rp 400.000 per kepala keluarga per bulan.
Jumlah itu juga jauh dari yang diharapkan warga, yakni Rp 800.000 per kepala keluarga per bulan. "Uang bau itu hanya cukup untuk beli air mineral," kata Bagong.
Bagong memaparkan, pemberian uang kompensasi itu merupakan hasil perjuangan masyarakat sekitar TPST Bantargabeng. Pada akhir 2001, warga sekitar TPST itu sangat resah dengan kondisi pencemaran yang semakin masif serta beragam penyakit yang bermunculan di lingkungan itu.
Saat itu, sebagian sampah dari Jakarta bahkan dibuang di kampung-kampung sekitar TPST Bantargebang dan banyak tempat penampungan sementara (TPS) liar bermunculan. Akibatnya, konflik sosial pun terjadi.
Padahal, TPST Bantargebang telah menyelamatkan Jakarta dari kondisi darurat sampah. Jakarta memiliki TPST sejak tahun 1989 dengan luas 108 hektar yang kemudian bertambah menjadi 110,3 hektar.
Bagong menuturkan, sebagian warga sekitar TPST Bantargebang tak ambil pusing dengan perpanjangan kerja sama terkait pemanfaatan TPST itu. Namun, sebagian warga justru berharap TPST Bantargebang ditutup total. Sebab, uang kompensasi dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan.
Bagong menambahkan, sampai sekarang, gunung-gunung sampah di TPST Bantargebang terus bertambah tinggi dan semua zona kelebihan muatan. Sebagian gunungan sampah itu dilapisi geomembran dan ada yang diurug sampah lagi.
Di sisi lain, kata Bagong, air lindi dari TPST Bantargebang tidak dioleh dengan baik. Akibatnya, saat hujan turun, air lindi itu mengalir ke Kali Ciketing atau Kali Asem.
Air yang telah tercemar itu berpotensi dikonsumsi oleh warga sekitar. "Kondisi ini sungguh membahayakan, mereka (warga) bisa terpapar penyakit, bahkan sampai potensi kanker," ujar Bagong.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat kedua daerah.
Pramono mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana. Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.
Pramono menjelaskan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, Pemprov Jakarta berupaya mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterima Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Kondisi ini sungguh membahayakan, mereka (warga) bisa terpapar penyakit, bahkan sampai potensi kanker
Selain pemilahan, Pemprov Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, Pramono mengakui, penanganan timbunan sampah lama di TPST Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.
Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak. Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan. Ia berharap, kedua daerah juga dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.





