Muhammadiyah dukung Polri berantas vape narkoba

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Yogyakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan vape yang diterbitkan pada 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar di Yogyakarta, Senin, mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020.

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul.

Karena itu, Muhammadiyah mendukung kebijakan instansi pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran rokok elektrik, terutama yang mengandung narkoba.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng tegaskan larangan rokok elektrik bagi personel

Syamsul mengatakan, setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) sebagai ujung tombak upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Organisasi tersebut menjalankan kegiatan dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga internal Muhammadiyah.

“Instansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.

Baca juga: Kapolda Kaltara larang seluruh personelnya gunakan vape

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menambahkan bahwa Muhammadiyah berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Prinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Menurut dia, Majelis Tarjih dan Tajdid bertugas merumuskan dan mengeluarkan keputusan terkait hukum keagamaan. Keputusan tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada bidang atau instansi terkait.

“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi personel

Baca juga: Anggota DPR puji kebijakan Gubernur Sumut larang ASN gunakan vape

Baca juga: Penggunaan vape bisa sebabkan cedera paru-paru


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tanimbar Maluku
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Telkom Raih Rp113,5 Triliun lewat Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Gerebek Kampung Bahari, Sita Narkoba hingga Senjata Api | KOMPAS PAGI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Juventus Vs Napoli: Si Nyonya Tua Taklukkan I Partenopei
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Solusi DFSK E5 Plus Menekan Biaya Mobilitas Harian, Mulai Rp300 Ribuan/Bulan
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.