Polrestabes Surabaya Tegaskan Mutasi 7 Anggota Tidak Terkait Kasus Narkoba 3 DPRD

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Polrestabes Surabaya membantah kebijakan mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba berkaitan dengan pengungkapan kasus pesta narkoba, yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel Kota Surabaya.

Polisi menegaskan, pemindahan jabatan sejumlah personel tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta kebutuhan penugasan internal kepolisian.

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan adanya kebijakan rotasi dan mutasi anggota di lingkungan Polrestabes Surabaya. Namun, dia membantah adanya hubungan antara mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkoba tiga anggota DPRD.

“Benar terdapat rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya. Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Hadi ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (2/11/2026).

Hadi juga membantah bahwa kebijakan rotasi anggota polisi itu berkaitan dengan pengungkapan perkara tiga anggota DPRD yang terlibat narkoba. Ia mengimbau supaya masyarakat tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa keterangan resmi.

“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tuturnya.

Hadi juga menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara profesional dan berlandaskan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.

“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah sebagian besar personel tersebut dipindahkan ke jajaran Polsek. Mutasi itu diduga terjadi sesudah mereka mengungkap kasus pesta narkoba, yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Mutasi tujuh anggota polisi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya.

Jajaran polisi yang dimutasi tersebut berasal dari perwira sampai bintara, antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Selanjutnya Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya dan Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sedangkan untuk jajaran bintara ada Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Menanggapi hal ini, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti pemindahan jabatan para anggota Satresnarkoba tersebut. Ia menduga ada keterlibatan pihak luar di balik rotasi tersebut.

“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” ujar Sugeng waktu dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Menurut Sugeng, pemindahan secara mendadak tersebut dinilai tidak wajar apabila anggota kepolisian tidak melakukan kesalahan prosedur waktu bertugas. Ia menyatakan, kebijakan mutasi usai terbongkarnya kasus pesta narkoba anggota DPRD ini perlu dicermati secara serius.

“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” tegasnya.

Jika benar ada upaya intervensi, Sugeng menilai proses mutasi tersebut tidak sehat dan tidak sejalan dengan tujuan Polri untuk mengembangkan karir anggota.

“Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir,” tambahnya.

Untuk itu, Sugeng mendorong supaya Irjen Pol Dekananto Eko Kapolda Jawa Timur segera melakukan evaluasi terkait keputusan mutasi ketujuh anggota tersebut. Sebab kebijakan itu dinilai bertolak belakang dengan instruksi Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.

“Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta lima orang lainnya di suatu hotel di Kota Surabaya karena menggelar pesta narkoba pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Tiga wakil rakyat tersebut adalah U anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).

Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya. (wld/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vietnam Segera Salip Indonesia, PDB per Kapita Diproyeksi Naik 8,9 Persen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jurus Baru Pemerintah Ibu Kota Atasi Polusi Udara: Tarif Parkir Naik
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banjir meluas di Aceh Barat, 43 desa terendam
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
5 Game Roblox Paling Seru untuk Mabar Bareng Pacar
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Persaingan Ketat, 76 Ultimate Downhill Tutup Musim di Ternadi Bike Park Kudus
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.