jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan DPR RI bisa saja melakukan pemberhentian (pemakzulan/impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
BACA JUGA: Ketua MK: Pimpinan DPR Bisa Ajukan Pemakzulan Jika Presiden-Wapres Melakukan Pelanggaran
Menurut dia, berdasarkan ketentuan 7A 7B Undang-Undang Dasar 1945, DPR wajib mengeluarkan pendapat bahwa Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sendiri mengatur tentang mekanisme pemberhentian (pemakzulan/impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BACA JUGA: Dedi Sebut Prabowo Jadi Penentu Jalan atau Tidak Pemakzulan Gibran
“DPR wajib melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” ucap Feri saat dihubungi JPNN.com, dikutip Senin (2/11).
Dia menjelaskan bahwa DPR mempunyai tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
BACA JUGA: Sebut Ada 2 Alasan Pemakzulan Gibran, Marwan Batubara Desak DPR Tak Berlarut-larut
Untuk hak interpelasi, Feri menyebutkan DPR bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak-pihak tertentu terutama wapres atau bisa dengan langsung melakukan penyelidikan karena sudah ada dua putusan pengadilan tertinggi, yaitu MK dan MA.
“Atau bahkan sama sekali langsung menyatakan pendapat itu boleh. Yang mana itu tentu terserah DPR, bagaimana eskalasi politiknya juga tentu DPR yang lebih paham,” kata dia.
Bagi Feri dilihat dari kacamata Hukum Tata Negara, sudah ada dua puncak kekuasaan peradilan menyatakan tidak sahnya pendidikan Gibran.
Untuk itu, bila DPR berkehendak melakukan pemakzulan maka syaratnya sudah terpenuhi.
“Agar diparipurnakan untuk kemudian hari bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi dalam forum khusus menggugat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Feri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) tentang penyetaraan ijazah SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Penggugat yang bernama HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).
Subhan dalam gugatannya mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Menurut Subhan, putusan itu menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. (dit/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




