Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).
Kedua aturan tersebut disusun untuk memastikan penindakan konten, khususnya disinformasi, dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital tetap terlindungi.
"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Mediodecci menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pelaksanaannya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
SAMAN diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).
Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut," kata Mediodecci.
Mediodecci juga memastikan penanganan konten oleh Kemkomdigi tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk laporan investigasi. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Hal ini juga berlaku jika terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform untuk dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.
Mekanisme dan Batas Waktu Penindakan Konten




