jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut parpolnya serius mengkaji penggunaan hak angket menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 742/K/TUN/2026.
"PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada awak media, Senin (2/11).
BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai
Adapun, MA dalam putusan itu menyatakan tak sah surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan.
Khozin menyebut penggunaan hak angket nantinya tidak harus berjalan beriringan dengan opsi pemakaian hak menyatakan pendapat (HMP) dan interpelasi.
BACA JUGA: Pengamat Curiga Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin
Legislator Dapil IV Jawa Timur (Jatim) itu menuturkan penggunaan hak angket merujuk Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Menurutnya, hak angket dipakai untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan
Khozin menuturkan putusan MA dan pertimbangan MK terhadap perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bisa jadi dasar DPR menggunakan hak angket.
"Pertimbangan hukum MK dan putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” ungkapnya.
MK dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI.
Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.
Khozin melanjutkan hak angket DPR tidak lagi membahas soal Gibran memenuhi atau tidaknya syarat pendidikan atau mempersoalkan kebenaran putusan MA dan pertimbangan MK.
“Namun, fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” ungkap dia.
Selain angket, Khozin juga menilai putusan MA membuat DPR bisa pula menggunakan HMP seperti merujuk Pasal 79 ayat 4 huruf c UU MD3.
"Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP,” tegas Khozin.
Menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing yakni hak interpelasi, angket, dan HMP.
“Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ujar Khozin. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Ijazah Gibran, Efriza Singgung Hubungan PDIP-Jokowi dan Sikap Prabowo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan




