Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan Kementerian Sosial hanya berperan membentuk dan memfasilitasi proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026–2031, bukan menentukan siapa yang akan terpilih.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Jabo saat membuka Uji Publik Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026–2031 di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
“Peran Kementerian Sosial adalah membentuk dan memfasilitasi, bukan menentukan,” kata Agus Jabo.
Menurutnya, KND lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 131 undang-undang tersebut, KND ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Sementara Pasal 132 memberikan mandat kepada KND untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Melalui peraturan tersebut, Presiden mendelegasikan kepada Menteri Sosial untuk membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KND.
Wamensos Agus Jabo menjelaskan, keterlibatan Kemensos dalam proses tersebut tidak berarti kementerian menentukan hasil seleksi. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Panitia Seleksi untuk menyusun dan menetapkan tata cara seleksi secara mandiri.
“Kementerian Sosial menghormati sepenuhnya kemandirian Panitia Seleksi. Kami memastikan proses ini berjalan, didukung, dan dapat diakses, tetapi penilaian sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi,” ujarnya.
Ia menekankan, independensi dibangun sejak proses seleksi. Karena itu, seluruh tahapan harus berjalan secara jujur, terbuka, dan bebas dari kepentingan apapun.
“Independensi KND tidak dimulai pada hari pelantikan. Ia dimulai dari proses seleksi yang jujur, terbuka, dan bebas dari kepentingan apa pun,” tegasnya.
Seleksi calon anggota KND Periode 2026–2031 telah melalui sejumlah tahapan. Dari 869 peserta yang mendaftar, sebanyak 101 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, 69 calon dinyatakan lolos Tes Objektif Berbasis Komputer.
Nama 69 calon tersebut telah diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Panitia Seleksi juga menghimpun informasi mengenai rekam jejak para calon dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Agus Jabo menyebut Uji Publik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi karena memberikan ruang bagi para calon untuk bertatap muka dengan penyandang disabilitas.
“Hari ini kita sampai pada tahapan yang paling istimewa, yaitu Uji Publik. Istimewa, karena pada tahap inilah para calon berhadapan langsung dengan pemilik mandat sesungguhnya, yaitu penyandang disabilitas itu sendiri,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses seleksi anggota KND hingga seluruh tahapan selesai.
Agus Jabo juga menyampaikan penghargaan kepada Panitia Seleksi yang telah bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. Apresiasi turut disampaikan kepada Komisi Nasional Disabilitas Periode 2021–2026 atas pengabdiannya, serta organisasi penyandang disabilitas yang selama ini menjadi mitra kritis pemerintah.
“Semoga Uji Publik ini melahirkan calon-calon terbaik, yang kelak membawa KND menjadi lembaga yang independen, berwibawa, dan benar-benar berdiri bersama penyandang disabilitas. Menuju Indonesia yang inklusif, di mana tidak ada seorang pun yang tertinggal,” pungkas Agus Jabo.
Sebagai informasi, Uji Publik menjadi salah satu tahapan penting dalam seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026-2031. Tahap ini membuka ruang partisipasi masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan serta mengajukan pertanyaan langsung kepada para kandidat.
Uji publik dilaksanakan secara hybrid pada 2 dan 3 November 2026. Masyarakat dapat mengikuti proses pengujian secara langsung di Perpustakaan Nasional maupun secara daring melalui akun YouTube Panitia Seleksi (Pansel) KND mulai pukul 07.00 WIB.
Hadir secara langsung dan daring Panitia Seleksi KND 2026–2031, Ketua Pansel Prof. Muhammad Nuh, Anggota Pansel Abdul Muis, Bahrul Fuad, Rofah, dan Siswadi. Hadir pula tim panelis Co- Founder Asah Kebijakan Indonesia dan Advokat Isu Disabilitas Nur Fauzi Ramadhan, Head of Product Development Thisable Beauty Care Fanny Evrita dan Analis Kebijakan Utama Kemensos Hasim. Hadir pula masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas.





